News
BPOM Temukan 5 Pelanggaran Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories, Ini Penjelasannya
BOPM berhasil temukan pelanggaran produksi hingga promosi Ivermectin buatan PT Harsen Laboratories dengan merek dagang Ivermax 12.
Penny menuturkan, tidak terpenuhinya CPOB dan CDOB dalam produksi obat Ivermectin bermerk Ivermax 12 oleh PT Harsen Laboratories, dapat membahayakan masyarakat.
"Karena temuan-temuan tersebut bisa menyebabkan mutu obat yang menurun atau tidak bisa dipertanggungjawabkan," tutur perempuan berhijab ini.
Penny mengatakan, aspek keamanan mutu dan khasiat obat merupakan prioritas yang tidak bisa dikorbankan.
Baca juga: BPOM Keluarkan Sertifikat Keamanan Vaksin Untuk Ibu Menyusui, Ini Persiapan Dinkes Kabupaten Serang
Untuk itu, BPOM berharap PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermax 12, dapat menunjukan iktikad baik untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam rangka melindungi masyarakat dengan tata kelola cara produksi dan distribusi obat yang baik atau CPOB dan CDOB.
"Justru itu harus tetap kita taati, yang dikaitkan dengan aspek mutu dan keamanan, agar segera keluar bersama-sama dari virus Covid-19 ini."
"Dengan tidak menimbulkan korban lain yang diakibatkan dari efek samping dari produk obat ini," beber Penny.
Sampai saat ini, menurut Penny, belum ada iktikad baik dari pihak produsen obat cacing itu.
Sehingga, pelanggaran-pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi lanjutan seperti sanksi administrasi pencabutan izin edar, hingga sanksi pidana.
"Kami berikan berupa sanksi-sanksi yang bisa diberikan berdasarkan peraturan peraturan yang ada juga."
"Seperti sanksi administrasi dan bahkan mungkin bisa berlanjut kepada sanksi pidana berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapatkan," jelas Penny.
Ia menerangkan, sanksi administrasi berupa peringatan keras sampai dengan pengertian produksi dan pencabutan izin edar
"Saya kira seharusnya sudah diketahui oleh pelaku usaha."
"Badan POM tentu saja mengedepankan pembinaan."
"Namun kalau pembinaan itu tidak menunjukkan bahwa industri farmasinya untuk betul-betul memberikan produk yang terbaik dan tidak membuat penyakit yang lain, yang membahayakan pada masyarakat," terang Penny.
Sebelumnya, BPOM memberikan lampu hijau kepada Ivermectin, untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19