News
BPOM Temukan 5 Pelanggaran Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories, Ini Penjelasannya
BOPM berhasil temukan pelanggaran produksi hingga promosi Ivermectin buatan PT Harsen Laboratories dengan merek dagang Ivermax 12.
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil temukan pelanggaran produksi hingga promosi Ivermectin buatan PT Harsen Laboratories dengan merek dagang Ivermax 12.
Melansir Warta Kota, kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan pada produsen obat cacing itu.
"Untuk meluruskan berita-berita yang berkembang di medsos, perlu kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan."
Baca juga: Beredar Surat BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Pada Anak Usia 12-17 Tahun
"Terhadap kegiatan pembuatan ivermectin produksi PT Harsen Laboratories dengan nama dagang Ivermax 12," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Penny menjelaskan, saat di fasilitas produksi, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran terkait cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan cara distribusi yang baik (CDOB)
Pertama, penggunan bahan baku dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi.
"Jadi kategorinya tentunya agar tidak memenuhi ketentuan atau ilegal," katanya.
Kedua, lvermax didistribusikan dalam kemasan siap edar.
"Saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar, adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," ucap Penny.
Baca juga: Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti 14.241 Jamu Ilegal, Saking Banyaknya Sampai Dititip di BPOM
Ketiga, distribusi Ivermax ini tidak melalui jalur resmi.
Keempat, informasi masa kedaluwarsa tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh BPOM, yang seharusnya dengan data stabilitas.
"Yang kami terima akan bisa diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen untuk 2 tahun setelah tanggal produksi."
Baca juga: Simak Cara Memilih Makanan Aman dan Layak Konsumsi ala BPOM Melalui CEK KLIK
"Saya kira itu adalah hal kritikal soal kedaluwarsa," beber Penny.
Kelima, promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan, dan tidak boleh dilakukan umum.
"Promosi ke masyarakat umum langsung oleh industri farmasi tersebut adalah suatu pelanggaran," tegasnya.
Baca juga: BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac : Uji Klinis Membuktikan Aman dan Suci