Virus Corona

PPKM Darurat Kota Serang, Mal Ramayana Tutup Sementara

Menurut Wali Kota Serang, Syafrudin, untuk sementara mal ditutup sesuai dengan anjuran menteri.

Tayang:
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM Darurat 

Laporan wartawan TribunBanten.com Mildaniati

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Mal Ramayana di Jalan Veteran, Kota Serang, mematuhi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan surat yang diterima TribunBanten.com, Jumat (2/7/2021), mal tutup pada 3-20 Juli 2021.

Surat itu ditandatangani Store Manager Rizky H.

Mal mulai beroperasi kembali pada 21 Juli 2021. 

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Beserta Syarat Melakukan Perjalanan Domestik

Wali Kota Serang mengeluarkan Instruksi Wali Kota Serang No 180/06-Huk/Instruksi/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Instruksi ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021.

Menurut Wali Kota Serang, Syafrudin, untuk sementara mal ditutup sesuai dengan anjuran menteri.

Apabila melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran.

"Teguran dilakukan sampai dua kali, kalau masih tetep buka, akan kami tutup," ujar Syafrudin.

Penjagaan dan Penyekatan

Baca juga: PPKM Darurat di Kota Serang Berlaku Mulai Besok, Bagaimana dengan Dana Bansos Untuk Warga?

Kota Serang menerapkan PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat mulai penjagaan dan penyekatan di wilayah sampai tingkat RT.

"Mulai besok, tempat ibadah, mal, dan fasilitas umum tutup sementara," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Jumat (2/7/2021).

Menurut dia, tamu dari luar Kota Serang dilarang masuk ke wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.

Berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomaritim) Luhut Binsar Pandjaitan terkait PPKM Darurat, Kota Serang masuk dalam asesmen level 4.

"Tentu kalau sudah instruksi pusat dan gubernur, kami akan menerapkan PPKM Darurat," ucap Syafrudin.

Baca juga: Sudah Lakukan Sosialisasi, Besok Polda Banten Siap Terapkan PPKM Darurat ke Masyarakat 

Pengawasan akan dilakukan melalui Dinas Kesehatan, lurah, sampai tingkat RT.

Pengawasan itu kepada orang tanpa gejala, gejala ringan, dan yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Itu dapat pengawasan melekat dari kami," katanya.

Menurut Syafrudin, pihaknya juga akan mengawasi rumah sakit di Kota Serang serta percepatan vaksin Covid-19.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved