Sudah ditetapkan Kemenkes, Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Penanganan Covid-19
Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin telah meneken surat keputusan tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Covid-19, Jumat (2/7/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin telah meneken surat keputusan tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Covid-19, Jumat (2/7/2021)
Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/4826/2021.
Melansir Tribunnews.com, ada 11 obat yang sering digunakan dalam penanganan virus corona yang sudah diatur harga eceran tertingginya.
"Sebelas obat itu sudah kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Budi mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) obat akan ditetapkan di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Hasil Penelitian: Dua Obat Ini Berpotensi Mengobati Covid-19, Apa Saja?
Berikut nominal harga eceran tertinggi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan:
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22,5 ribu
2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp 510 ribu
3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp 26 ribu
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus, per vial Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp 95.400
Baca juga: Obat Ivermectin Belum Tersedia di RSUD Kota Serang
Menurut Budi, pemerintah akan menindak tegas jika ada upaya segelintir oknum yang mencoba mencari keuntungan di tengah wabah pandemi ini.
"Negara hadir untuk rakyat, saya tegaskan di sini agar penetapan harga ini dipatuhi,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Menko Luhut Pandjaitan juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan.
Ia pun masih melihat ada oknum yang berupaya untuk menaikkan harga.
"Jangan diganggu oleh kepentingan-kepentingan pengen cari untung di tengah pandemi."
"Jangan coba-coba (menaikkan harga), ini taruhannya keselamatan rakyat," kata Luhut.
Laporkan ke Polisi
Sementara itu, Istana Kepresidenan RI melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Joanes Joko meminta masyarakat tidak ragu lapor polisi jika menemukan penjual obat dan alat kesehatan (alkes) dengan harga tidak wajar.
Joanes berujar, seiring meningkatnya angka penderita Covid-19, terjadi pula peningkatan permintaan kebutuhan akan obat-obatan yang diyakini mampu menyembuhkan Covid-19 dan sejumlah alkes pendukung lainnya.
Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Ivermectin Obat Terapi Covid-19, Ini Penjelasan Ketua Satgas IDI
Baca juga: Kemenkes Ajak Masyarakat Konsumsi Obat Herbal Lokal
Akibatnya di sejumlah tempat penjualan dan di aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, di luar batas kewajaran.
"Tim Kantor Staf Presiden dalam beberapa hari terakhir ini telah mendapatkan masukan dan laporan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai kondisi ini," ujar Joanes dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Terkait hal ini, ucap Joanes, masyarakat diminta jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui oknum yang mempermainkan harga dan tidak bertanggungjawab tersebut kepada pihak berwajib.
"Jangan takut dan ragu, laporkan kepada kepolisian terdekat. Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi sesaat," tuturnya.
Sebab, lanjut dia, disaat seperti ini antar masyarakat harus menunjukkan empati dan solidaritas sebagai sesama anak negeri untuk bisa keluar dari situasi ini.
"Kami juga akan terus mengkomunikasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak segan-segan mengejar dan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut," imbuh Joanes.
"Kami pastikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa negara sebagai "orang tua"nya masyarakat akan hadir dan melindungi rakyatnya," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-obat-cacing-ivermectin-akan-diuji-klinik-sebagai-obat-covid-19.jpg)