News

SIMAK! Aturan Naik KRL Selama PPKM Darurat, Mulai dari Masker Ganda Hingga Jam Operasional Terbaru

Berikut aturan terbaru untuk pengguna yang naik KRL Commuter Line selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Grid.id
Kereta Commuter Indonesia 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut aturan terbaru untuk pengguna yang naik KRL Commuter Line selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Melansir Tribunnews, KAI Commuter mencatat jumlah pengguna menurun pada awal pemberlakuan PPKM Darurat.

Para pengguna KRL harus tetap patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Berikut aturan bagi pengguna KRL saat PPKM Darurat, yang Tribunnews.com kutip dari laman krl.co.id:

Baca juga: KRL Commuter Line di Stasiun Rangkasbitung Hanya Pagi dan Sore, Tukang Opang Gigit Jari

Masker Ganda

KAI Commuter mulai hari ini, Senin (5/7/2021) mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95.

Selama tiga hari mendatang KAI Commuter masih akan melakukan sosialisasi untuk kewajiban masker ini dengan membantu menyediakan masker bagi pengguna di sejumlah stasiun.

Setelah masa sosialisasi selama tiga hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95.

Baca juga: Jadwal Operasional KRL Stasiun Rangkasbitung-Tanah Abang Berubah, Berlaku Selama PPKM Darurat

Jam Operasional

Selama masa PPKM Darurat, KAI Commuter juga melakukan rekayasa pola operasi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Suasana di dalam kereta rel listrik (KRL) dari Rangkasbitung, Lebak, menuju Jakarta, Senin (21/12/2020).
Suasana di dalam kereta rel listrik (KRL) dari Rangkasbitung, Lebak, menuju Jakarta, Senin (21/12/2020). (TribunBanten.com/Wijanarko)

Rekayasa operasi berkaitan dengan jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00-21.00 WIB dengan 956 perjalanan KRL per hari.

Sementara, KRL Yogyakarta–Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05.05-18.30 WIB dengan 20 perjalanan KRL per hari.

Selain itu, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.

Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04.00-07.30 WIB, dan sore hari pukul 16.15-19.15 WIB.

Baca juga: Kisah Viral Istri Masinis KRL, Dijemput Kondangan Pakai Kereta yang Dibawa Suami, Begini Ceritanya

Jumlah Pengguna Dibatasi

Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat ini KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya.

Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40 persen dari kapasitas.

Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron.

Baca juga: Tes Antigen Acak Dilanjutkan, 32 dari 420 Calon Penumpang KRL Dinyatakan Reaktif Covid-19

Tes Acak Antigen

KAI Commuter terus melanjutkan tes acak antigen di stasiun bagi calon pengguna.

Pada masa PPKM Darurat ini tes acak berlangsung di Stasiun Rangkasbitung, Bogor, Cikarang, Bekasi, Tangerang, Manggarai, Tanah Abang, Solo Balapan, dan Yogyakarta.

Bagi calon pengguna yang hasil tes acaknya reaktif, maka akan diminta menunggu di area isolasi di luar gate stasiun.

Calon pengguna menunggu di area tersebut sementara petugas menghubungi puskesmas terdekat.

Baca juga: PPKM Darurat, KAI Batasi Jumlah Penumpang, Hanya Jual 50 hingga 70 Persen Tiket Kereta

Selama menunggu, calon pengguna yang reaktif akan kami siapkan perlengkapan sanitasi pribadi antara lain masker dan hand sanitizer untuk meminimalkan kemungkinan penularan.

KAI Commuter lalu mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Naik KRL Saat PPKM Darurat: Wajib Pakai Masker Ganda, Jam Operasional, Pengguna KRL Dibatasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/05/aturan-naik-krl-saat-ppkm-darurat-wajib-pakai-masker-ganda-jam-operasional-pengguna-krl-dibatasi?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved