PPKM Darurat

Cerita Tukang Bubur Bayar Denda Rp 5 Juta Setelah Kedapatan Melayani Pembeli Makan di Tempat

Dalam aturan PPKM Darurat, penjual makanan tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat.

Tribun Jabar/Sidqi
ilustrasi. Sidang pelanggar PPKM Darurat di Garut, Selasa (6/7/2021). 

Selain itu, dia kedapatan razia Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melayani pembeli makan di tempat.

Endang wajib mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7/2021).

Sidang itu menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Abdul Gofur.

Dalam pemeriksaan persidangan antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat.

Endang pun mengakuinya.

Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.

Baca juga: Tak Sediakan Tempat Cuci Tangan dan Pemeriksaan Suhu Tubuh, Dua Pemilik Toko Kena Denda Rp 5 Juta

Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan masyarakat.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM darurat.

"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM darurat," ujar Doni.

Sidang di tempat terhadap warga melanggar protokol kesehatan dan PPKM Darurat mulai diberlakukan di berbagai tempat di Jabar sejak awal pekan ini, dengan menghadirkan hakim Pengadilan negeri.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jaksa Terima Denda Rp 5 juta dari Tukang Bubur di Tasikmalaya, Melanggar PPKM Darurat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved