PPKM Darurat

Cerita Tukang Bubur Bayar Denda Rp 5 Juta Setelah Kedapatan Melayani Pembeli Makan di Tempat

Dalam aturan PPKM Darurat, penjual makanan tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat.

Tribun Jabar/Sidqi
ilustrasi. Sidang pelanggar PPKM Darurat di Garut, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sawa Hidayat dan kakaknya, Endang, tukang bubur di Kota Tasikmalaya membayar denda Rp 5 juta.

Mereka membayar denda setelah hakim Abdul Gofur memvonis keduanya bersalah melanggar Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sawa dan Endang melayani pembelinya untuk makan di tempat dan terjaring operasi yustisi.

Dalam aturan PPKM Darurat, penjual makanan tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat.

Baca juga: Melanggar PPKM Darurat, Penjual Bubur Kena Denda Rp 5 Juta, Tukang Cukur Rp 400.000, Salon Rp 3 Juta

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali, mengaku dari informasi yang diperolehnya, yang bersangkutan sudah membayar Rp 5 juta kepada Kasi Intel.

Menurut Dodi, hukuman terhadap Sawa itu murni atas putusan hakim saat proses sidang di tempat.

"Operasi yustisi itu dasarnya putusan hakim. Jaksa cuma menerima dari hasil putusan, kami menerima denda yang dimasukkan, disetor ke kas negara sebagai hasil kegiatan," katanya ketika dihubungi, Kamis (8/7/2021). 

Adapun aturan yang dipakai adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

Baca juga: 40 Orang Terjaring Razia Prokes di Serang, Terkumpul Rp4,1 Juta dari Sidang di Tempat

Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021.

Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.

Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di Pasal 34 ayat 1 hingga 3.

Sidang di Tempat

Endang, penjual bubur di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, membayar denda Rp 5 juta.

Penjual berusia 40 tahun ini membayar denda karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Pedagang kaki lima ini melanggar karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Posko Sidang Tipiring PPKM Darurat Pemerintah Kota Serang, Jalan Raya Veteran nomor 1 Serang, Rabu (7/7/2021).
Posko Sidang Tipiring PPKM Darurat Pemerintah Kota Serang, Jalan Raya Veteran nomor 1 Serang, Rabu (7/7/2021). (Tribunbanten.com/Mildaniati)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved