PPKM Darurat
Tak Sediakan Tempat Cuci Tangan dan Pemeriksaan Suhu Tubuh, Dua Pemilik Toko Kena Denda Rp 5 Juta
Dua pemilik toko emas ini melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
TRIBUNBANTEN.COM - Hakim Pengadilan Negeri Kuningan memvonis dua pemilik toko di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, untuk membayar denda Rp 5 juta.
Dua pemilik toko ini melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Setelah ditertibkan, keduanya dibawa ke persidangan.
Dua pemilik toko emas ini membiarkan pembeli tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: 40 Orang Terjaring Razia Prokes di Serang, Terkumpul Rp4,1 Juta dari Sidang di Tempat
Yaitu tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak mengecek suhu tubuh memakai thermogun.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja mengatakan toko itu berada di Jalan Siliwangi, satunya menjual emas dan satunya menjual handphone.
"Selama melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Darurat, ditemukan ada dua toko yang dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti melanggar," ujarnya kepada awak media, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Melanggar PPKM Darurat, Penjual Bubur Kena Denda Rp 5 Juta, Tukang Cukur Rp 400.000, Salon Rp 3 Juta
Menurut dia, pelaksanaan ini sesuai dengan Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Keduanya melanggar pasal 211 ayat (2) huruf E jo pasal 34 ayat (1) perda No. 5 tahun 2021," katanya.
Selain memberikan penindakan tipiring, polisi juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.
Baca juga: Nekat Menimbun Oksigen Medis, Siap-Siap Denda Rp 2 Miliar dan Penjara 6 Tahun
“Kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi Kerumunan dan mengurangi mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Langgar PPKM Darurat di Kuningan, Pemilik Toko Emas dan Toko Ponsel Divonis Denda Rp 5 Juta