PPKM Darurat
PPKM Darurat hingga 20 Juli, Akankah Diperpanjang? Ini Syarat Pembatasan Mobilitas Bisa Dicabut
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 3-20 Juli 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 3-20 Juli 2021.
Selama penerapan PPKM Darurat, Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan penyekatan mobilitas.
Upaya itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) dijalankan pada sektor non-esensial selama berlangsungnya PPKM Darurat.
Akankah PPKM Darurat yang akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021 itu diperpanjang?
Baca juga: Viral Ngaku Saudara Jenderal, Begini Nasib Pria Tangsel yang Langgar Prokes saat PPKM Darurat
Baca juga: PPKM Darurat, Perkantoran Non-esensial di Kota Tangerang Mulai Dirazia
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi Jodi mengungkapkan mengenai indikator pengendalian pandemi PPKM Darurat, termasuk syarat yang dipertimbangkan sebelum PPKM Darurat bisa dicabut.
Pertama yang dimaksud dengan upaya kesehatan masyarakat dan upaya sosial adalah mulai dari melaksanakan protokol kesehatan, penemuan kasus dan kontaknya, sampai dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti pemberlakuan work from home (WFH).
Upaya-upaya ini sekarang perlu diperkuat dengan ditambah pembatasan-pembatasan yang diperketat karena penularan meningkat.
“Pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi, khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai,” ujar Jodi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (7/7/2021).
Situasi pandemi, menurut Jodi, dibagi menjadi lima tingkat mulai dari nol sampai dengan empat menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan, seperti kapasitas penemuan kasus, pelacakan kontak, dan perawatan relatif terhadap tingkat transmisi yang terjadi di suatu wilayah atau berkorelasi dengan naik turunnya penularan.
Baca juga: Pelanggar Prokes selama PPKM Darurat di Kota Serang Bakal Langsung Disidang di Tempat
Baca juga: Covid-19 Semakin Meningkat, Pemerintah Bisa Berlakukan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
“Level situasi nol, misalnya, adalah situasi di mana suatu wilayah yang memiliki kapasitas respons memadai tidak memiliki kasus sama sekali. ini tujuan kita semua,” katanya.
Jodi menyebutkan, dalam kondisi pada wilayah tersebut tidak memerlukan pemberlakuan upaya kesehatan masyarakat ataupun pembatasan sosial di luar upaya-upaya kesehatan masyarakat rutin seperti edukasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat.
Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Ini syarat agar PPKM darurat bisa dicabut