PPKM Darurat
Viral Ngaku Saudara Jenderal, Begini Nasib Pria Tangsel yang Langgar Prokes saat PPKM Darurat
RMBF (21) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memakai masker dan melanggar PPKM Darurat.
TRIBUNBANTEN.COM - RMBF (21) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memakai masker dan melanggar PPKM Darurat.
RMBF melakukan itu saat aparat Polres Tangerang Selatan menggelar razia protokol kesehatan di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat, pada Senin (5/7/2021).
RMBF sempat melawan petugas. Dia menyebut dirinya sebagai keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.
Berselang dua hari kemudian, RMBF diamankan di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.
Baca juga: Jengkel Temukan Banyak Pelanggaran PPKM Darurat, Wawalkot akan Kunci Tangerang Selatan
Baca juga: Cek di Sini! 4 Lokasi Penyekatan di Tangerang Selatan Selama PPKM Darurat
Kapolres Tangsel, Iman Imanuddin, menetapkan RMBF sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang wabah penyakit menular, Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga KUHP karena dianggap melawan petugas.
Iman juga memastikan RMBF hanya membual saat mengaku kerabat jenderal polisi.
"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal satu tahun," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).
Pemuda tersebut dijadikan contoh oleh Iman bahwa aparat tidak main-main dalam mengawal PPKM Darurat.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi Covid-19."
"Semoga yang lain menjadi pelajaran bahwa kita betul-betul serius mengangani Covid-19 ini dan keselamatan warga dan masyarakat yang utama," ujarnya.
Iman merasa pihaknya sudah masif menyosialisasikan peraturan PPKM Darurat.
Maka, bagi pelanggar PPKM Darurat ke depannya, akan dipidana seperti halnya RMBF.
"Ya kita semuanya terus akan melakukan penegakan hukum karena sosialisasi telah kami lakukan selama beberapa hari ini dalam penegakan PPKM Darurat, sehingga apabila selanjutnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran lainnya akan di lakukan hal yang sama," tegas Iman.
Baca juga: CATAT! Vaksinasi Massal di Kota Tangerang Selatan pada 29 Juni, Berikut Cara dan Syarat Pendaftaran
Baca juga: Surat Edaran PPKM di Tangerang Selatan: Mal dan Kafe Tutup Jam 8 Malam
Tak berkutik saat ditangkap polisi
Diberitakan sebelumnya, RMBF (21) hanya bisa terdiam saat ditampilkan pada konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).