PPKM Darurat

Viral Ngaku Saudara Jenderal, Begini Nasib Pria Tangsel yang Langgar Prokes saat PPKM Darurat

RMBF (21) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memakai masker dan melanggar PPKM Darurat.

Editor: Glery Lazuardi
Dokumentasi Polres Tangerang Selatan
Pemuda berinisial RMBF (21) akhirnya ditangkap polisi setelah aksinya melawan petugas saat terjaring razia protokol kesehatan di Ciputat viral di media sosial. RMBF sempat mengaku sebagai keluarga jenderal di Mabes Polri saat terjaring razia di Ciputat, Tangerang Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - RMBF (21) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memakai masker dan melanggar PPKM Darurat.

RMBF melakukan itu saat aparat Polres Tangerang Selatan menggelar razia protokol kesehatan di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat, pada Senin (5/7/2021).

RMBF sempat melawan petugas. Dia menyebut dirinya sebagai keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.

Berselang dua hari kemudian, RMBF diamankan di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.

Baca juga: Jengkel Temukan Banyak Pelanggaran PPKM Darurat, Wawalkot akan Kunci Tangerang Selatan

Baca juga: Cek di Sini! 4 Lokasi Penyekatan di Tangerang Selatan Selama PPKM Darurat

Kapolres Tangsel, Iman Imanuddin, menetapkan RMBF sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang wabah penyakit menular, Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga KUHP karena dianggap melawan petugas.

Iman juga memastikan RMBF hanya membual saat mengaku kerabat jenderal polisi.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal satu tahun," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).

Pemuda tersebut dijadikan contoh oleh Iman bahwa aparat tidak main-main dalam mengawal PPKM Darurat.

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi Covid-19."

"Semoga yang lain menjadi pelajaran bahwa kita betul-betul serius mengangani Covid-19 ini dan keselamatan warga dan masyarakat yang utama," ujarnya.

Iman merasa pihaknya sudah masif menyosialisasikan peraturan PPKM Darurat.

Maka, bagi pelanggar PPKM Darurat ke depannya, akan dipidana seperti halnya RMBF.

"Ya kita semuanya terus akan melakukan penegakan hukum karena sosialisasi telah kami lakukan selama beberapa hari ini dalam penegakan PPKM Darurat, sehingga apabila selanjutnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran lainnya akan di lakukan hal yang sama," tegas Iman.

Baca juga: CATAT! Vaksinasi Massal di Kota Tangerang Selatan pada 29 Juni, Berikut Cara dan Syarat Pendaftaran

Baca juga: Surat Edaran PPKM di Tangerang Selatan: Mal dan Kafe Tutup Jam 8 Malam

Tak berkutik saat ditangkap polisi

Diberitakan sebelumnya, RMBF (21) hanya bisa terdiam saat ditampilkan pada konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved