PPKM Darurat

Viral Ngaku Saudara Jenderal, Begini Nasib Pria Tangsel yang Langgar Prokes saat PPKM Darurat

RMBF (21) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memakai masker dan melanggar PPKM Darurat.

Editor: Glery Lazuardi
Dokumentasi Polres Tangerang Selatan
Pemuda berinisial RMBF (21) akhirnya ditangkap polisi setelah aksinya melawan petugas saat terjaring razia protokol kesehatan di Ciputat viral di media sosial. RMBF sempat mengaku sebagai keluarga jenderal di Mabes Polri saat terjaring razia di Ciputat, Tangerang Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - RMBF (21) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memakai masker dan melanggar PPKM Darurat.

RMBF melakukan itu saat aparat Polres Tangerang Selatan menggelar razia protokol kesehatan di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat, pada Senin (5/7/2021).

RMBF sempat melawan petugas. Dia menyebut dirinya sebagai keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.

Berselang dua hari kemudian, RMBF diamankan di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.

Baca juga: Jengkel Temukan Banyak Pelanggaran PPKM Darurat, Wawalkot akan Kunci Tangerang Selatan

Baca juga: Cek di Sini! 4 Lokasi Penyekatan di Tangerang Selatan Selama PPKM Darurat

Kapolres Tangsel, Iman Imanuddin, menetapkan RMBF sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang wabah penyakit menular, Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga KUHP karena dianggap melawan petugas.

Iman juga memastikan RMBF hanya membual saat mengaku kerabat jenderal polisi.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal satu tahun," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).

Pemuda tersebut dijadikan contoh oleh Iman bahwa aparat tidak main-main dalam mengawal PPKM Darurat.

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi Covid-19."

"Semoga yang lain menjadi pelajaran bahwa kita betul-betul serius mengangani Covid-19 ini dan keselamatan warga dan masyarakat yang utama," ujarnya.

Iman merasa pihaknya sudah masif menyosialisasikan peraturan PPKM Darurat.

Maka, bagi pelanggar PPKM Darurat ke depannya, akan dipidana seperti halnya RMBF.

"Ya kita semuanya terus akan melakukan penegakan hukum karena sosialisasi telah kami lakukan selama beberapa hari ini dalam penegakan PPKM Darurat, sehingga apabila selanjutnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran lainnya akan di lakukan hal yang sama," tegas Iman.

Baca juga: CATAT! Vaksinasi Massal di Kota Tangerang Selatan pada 29 Juni, Berikut Cara dan Syarat Pendaftaran

Baca juga: Surat Edaran PPKM di Tangerang Selatan: Mal dan Kafe Tutup Jam 8 Malam

Tak berkutik saat ditangkap polisi

Diberitakan sebelumnya, RMBF (21) hanya bisa terdiam saat ditampilkan pada konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).

Pemuda yang berprofesi sebagai buruh lepas itu mengenakan kaos merah tanda tahanan Satuan Reskrim Polres Tangsel.

Kepalanya lebih sering menunduk, sambil sesekali merapihkan poninya yang tersapu angin.

Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, tengah berbicara ke awak media mengungkapkan kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pemuda itu

Iman menjelaskan, bahwa RMBF terjaring razia prokes yang digelar aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP, di Bundaran Maruga, Ciputat, Tangsel, pada Senin (5/7/2021).

"Pada waktu itu ditemukan seseorang yang diduga melanggar prokes dan diingatkan oleh petugas, namun yang berasangkutan melakukan penyanggahan atau perlawanan kepada petugas," ujar Iman.

RMBF dianggap melawan petugas, dan dua hari berselang, ia diamankan di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang wabah penyakit menular, kekarantinaan kesehatan dan KUHP.

Hukumannya, tak tanggung-tanggung, maksimal sampai satu tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan UU nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal 1 tahun," pungkas Iman.

Baca juga: Klaster Keluarga Dominiasi RLC Kota Tangerang Selatan

Baca juga: Nobar Piala Eropa 2020 di Tangerang Selatan Dilarang, Benyamin Davnie: Nonton di Rumah Saja

Seperti diketahui, Aparat Polres Tangsel menangkap RMBF di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, pada hari ini, Rabu (7/7/2021).

"Sehingga pada saat ini mengamankan yang bersangkutan di Polres Tangsel dan saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tangsel," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan.

RMBF dianggap melawan petugas.

Tingkah laku RMBF yang diam tak berkutik itu, berbanding terbalik saat dirinya terjaring razia.

Saat itu, di depan aparat kepolisian, TNI hingga Satpol PP, RMBF membusungkan dadanya.

Ia tidak terima terjaring razia hanya karena tidak pakai masker.

RMBF bahkan mengaku keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.

Momen RMBF cekcok dengan aparat itu direkam menggunakan kamera ponsel dan viral di media sosial.

RMBF meladeni setiap gertakan aparat dengan nada tinggi.

"Siap saudara kamu, pangkatnya?" tanya Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, pada video.

"Bintang dua, Korlantas," kata RMBF menyahut.

Sapta yang berinteraksi langsung dengan RMBF mengungkapkan kronologi kejadian.

Awalnya, RMBF kedapatan tidak memakai masker dan dihentikan oleh aparat, di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat.

"Kita lagi patroli, dia lewat karena kita razia masker terkait PPKM Darurat."

"Dia ngaku orang saudara omnya di mabes," ujar Sapta.

Tidak mundur, Sapta justru menasehati RMBF bahwa sosok bintang dua yang disebutkan akan kecewa melihat pelanggaran protokol kesehatan.

"Pelanggar biasa kalau dapat sanksi kan dia merasa punya backing."

"Makanya saya bilang justru ini aturan yang bikin para jenderal atasan dari pusat."

"Anda memamerkan backing backing ini kan kita perintah presiden untuk mengatasi masalah ini."

"Tapi sudah, saya bilang Anda berbuat salah terus menyebut nama orang yang kedudukannya tinggi, memang bangga justru dia akan malu," papar Sapta.

Sapta bahkan memberikan sanksi sosial dengan menyuruh RMBF push up sebanyak 50 kali atas pelanggarannya terhadap protokol kesehatan di tengah penerapan PPKM Darurat.

"Tetap saya suruh push up 50 kali, dia mau. Kalau enggak mau berarti melawan, dia minta maaf," pungkas Sapta.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria yang Ngaku Keponakan Jenderal Jadi Tersangka, Polisi Bakal Pidanakan Pelanggar PPKM Lainnya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved