News

Luhut Peringatkan Oknum yang Menjual Obat Covid-19 dengan Harga Tinggi Akan Diberi Sanksi Tegas

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan menindak tegas produsen atau distributor obat Covid-19 yang menjual dengan harga tinggi.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rapat virtual bersama Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan menindak tegas produsen atau distributor obat Covid-19 yang menjual dengan harga tinggi.

Selain itu luhut juga tidak akan ragu menindak oknum yang sengaja menimbun obat-obatan tersebut.

Melansir Tribunnews, Luhut meminta kepada Barareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.

“Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotek,” ungkap Menko Luhut dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Luhut yang juga  Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali ini menegaskan pemerintah juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat.

Baca juga: Pintu Masuk WNA ke Indonesia Masih Dibuka saat Masa PPKM Darurat, Luhut Berikan Penjelasan Ini

Namun untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.

“Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” jelas Menko Luhut

Untuk mencegah lonjakan harga khususnya pada obat-obatan Covid-19, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemic Covid-19.

Harga ini merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Terdapat sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi, yakni:

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp2.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

Polisi Tangkap Penimbun Obat

Aparat kemanan dalam hal ini Polda Metro Jaya terus menggiatkan pengawalan terhadap distribusi obat-obatan dan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 khususnya di wilayah Jabodetabek.

Dari hasil pengawalan tersebut, sampai saat ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan setidaknya tiga kelompok yang didapati menimbun obat-obatan dan tabung oksigen.

"Jadi untuk penimbun obat-obatan terkait Covid-19 kita sudah menangkap 3 kelompok baik itu (penimbun) avigan, ivermectin dan tabung oksigen, sekarang sedang diproses," kata Kapolda Fadil kepada awak media, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Luhut Binsar Tangani Covid-19, Pasien Positif Justru Bertambah, Bagaimana Hasil Evaluasi?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved