News

Luhut Peringatkan Oknum yang Menjual Obat Covid-19 dengan Harga Tinggi Akan Diberi Sanksi Tegas

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan menindak tegas produsen atau distributor obat Covid-19 yang menjual dengan harga tinggi.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rapat virtual bersama Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual, Selasa (13/10/2020). 

Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.

“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdangangan langsung di pasar-pasar dan apotik.

Selain itu Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusinya di lapangan.

Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini kata dia, termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Segera Diberlakukan, Menko Luhut Jadi Koordinator, Jam Buka Mal Dipersingkat

Operasi tersebut memiliki tujuan, penanganan penyebaran Covid-19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat. 

Selain itu juga untuk pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid-19, dan ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.

“Sedangkan yang keempat penegakan hukum yang penting. Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan Alkes, sehingga muncul kelangkaan Alkes di masyarakat,” jelasnya

“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut: Pemerintah Akan Tindak Tegas Oknum Penjual Obat Covid-19 Nakal, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/09/luhut-pemerintah-akan-tindak-tegas-oknum-penjual-obat-covid-19-nakal?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved