PPKM Darurat

Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP, Penumpang di Stasiun Tangerang Cekcok dengan Petugas

Warga Kota Tangerang yang ingin keluar kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021).

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan petugas KAI yang memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada penumpang di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). 

Hal ini dikarenakan petugas stasiun akan memberi stempel di dokumen tersebut agar penumpang yang bekerja setiap hari tidak perlu melewati proses screening ulang.

"Yang tidak membawa (STRP) tetap diputarbalikan. Jumlahnya banyak ya dari pagi ada puluhan," tutup Eka.

Tak sedikit calon penumpang di Stasiun Tangerang yang belum mengetahui peraturan baru itu.

Baca juga: Akses jakevo.jakarta.go.id untuk Daftar STRP selama PPKM Darurat bagi Warga Jabodetabek

Seperti yang dialami oleh Nita, dirinya tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas lantaran tidak mengetahui aturan baru tersebut.

"Jujur saya bari tahu tadi pagi. Saya cuma bawa ID card dan ternyata enggak boleh. Sekarang harus bawa surat keterangan dari kantor itu," keluh Nita.

Hal serupa juga dialami oleh Fajar Iqbaluddin yang dicegat petugas tidak diperbolehkan masuk untuk naik KRL.

Sebab, pria berusia 27 tahun tersebut tidak mengantongi STRP seperti yang diwajibkan kepada setiap penumpang.

"Ini mau ke Citayam nganter istri saya, baru tahu ada peraturan kayak gini padahal saya enggak untuk kerja. Cuma anter terus balik lagi ke sini," ujar Fajar.

Ia pun merasa keberatas atas peraturan baru tersebut karena dinilai sangat merepotkan pekerja yang tidak difasilitasi oleh kantornya.

"Ya merepotkan, kan kita enggak tahu kalau kalangan-kalangan kita soal peraturan begituan," pungkas Fajar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan bahwa pemeriksaan STRP ini tidak hanya berlaku di stasiun.

Menurutnya, yang diizinkan keluar Kota Tangerang hanya pekerja bidang esensial dan kritikal.

"Yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal di Tangerang," kata Wahyudi di Stasiun Tangerang.

Baca juga: Benarkah PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Berikut Penjelasan Jubir Menkomarves

Baca juga: Nongkrong Saat PPKM Darurat, Anggota Klub Motor Digiring Polisi dan Wajib Dijemput Orangtua

Menurutnya, STRP ini hanya bisa diurus bagi pekerja yang bekerja di bidang kritikal dan esensial.

STRP bisa dibuat di situs jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta dan diurus langsung oleh perusahaan secara kolektifm

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved