PPKM Darurat

28 Pelanggar PPKM Darurat di Cilegon Disidang, Yang Tidak Hadir Tetap Divonis

Iqbal menjelaskan sidang tipiring ini digelar secara online karena sekitar 50 persen pegawai Pengadilan Negeri Serang terpapar Covid-19.

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Khairul Ma'arif
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama PPKM Darurat disidang Pengadilan Negeri Cilegon bekerja sama Kejaksaan Negeri Cilegon di Sosoro Mal, Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa (11/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kejaksaan Negeri Cilegon bekerja sama pengadilan setempat menyidangkan 28 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama penerapan PPKM Darurat pada Selasa (11/7/2021).

Sebanyak 28 pelanggar terjaring operasi tim gabungan selama 10 hari PPKM Darurat.

Sidang digelar di Sosoro Mal, Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Sidang dilakukan secara online dengan menghadirkan hakim melalui zoom meeting.

Pantauan TribunBanten.com, sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai kurang dari satu jam.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cilegon, Iqbal Hadrajati mengatakan dari 28 pelanggar yang diundang, hanya 17  orang yang datang ke tempat persidangan. Sementara, 11 pelanggar tidak hadir sehingga sidang diputuskan secara verstek.

Baca juga: 40 Orang Terjaring Razia Prokes di Serang, Terkumpul Rp4,1 Juta dari Sidang di Tempat

"Rata-rata para pelanggar divonis denda dengan nominal dengan kisaran Rp 100 juta samapi Rp 150 ribu," ujar Iqbal di tempat persidangan.

Para pelanggar yang tidak hadir ke tempat persidangan tetap divonis sesuai dengan pelanggarannya. Untuk pelanggaran prokes ringan dikenakan vonis membayar denda sebesar Rp 50 ribu.

Iqbal menjelaskan 28 pelanggar disidang dari operasi yustisi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selama PPKM Darurat.

"Para pelanggar merupakan para pemilik warung makan yang buka melebihi jam yang ditentukan dan masyarakat yang tidak menerapkan prokes," tambahnya.

Baca juga: Wow! Denda Pelanggar Selama PPKM Darurat di Jawa Barat Capai Rp 773 Juta

Iqbal menjelaskan sidang tipiring ini digelar secara online karena sekitar 50 persen pegawai Pengadilan Negeri Serang terpapar Covid-19.

"Jadi, sidang Tipiring di Cilegon dengan daring, hakim di pengadilan dan kita di Sosoro Mal mengenakan zoom," jelas Iqbal.

Baca juga: Revisi Aturan WFH-WFO, Sektor Kritikal Boleh Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Darurat di Banten

Seluruh pelanggar divonis membayar denda dan tidak ada yang mendapat putusan kurungan penjara.

"Masih mengenakan denda tentunya sesuai Perda, jika tidak ada efek jera wajar saja bila pendapat hakim berbeda harus dikenakan pidana kurungan dengan ancaman selama tiga bulan," ucap Iqbal.

Iqbal menambahkan nantinya uang denda hasil persidangan tipiring ini disetorkan ke kas daerah seusai peraturan gubernur.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved