Bertemu di Acara Pernikahan Lalu Tawarkan Antar Pulang, Pria Ini Nekat Rudapaksa Gadis 13 Tahun

Setelah korban mengizinkan pelaku untuk mengantarnya pulang, A langsung melancarkan aksi bejatnya.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Capture YouTube
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang gadis berinisial RP (13) menjadi korban rudapaksa oleh pria yang baru ia temui di Desa Talang Durian, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dihimpun dari TribunSumsel.com, pelaku berinisial A (20) awalnya mengajak korban berkenalan saat bertemu di acara pernikahan.

Kemudian A membujuk rayu korban agar mau diantar pulang dengannya.

Setelah korban mengizinkan pelaku untuk mengantarnya pulang, A langsung melancarkan aksi bejatnya.

A membawa korban ke sebuah kebun kopi dan merudapaksanya.

Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard membenarkan adanya kasus tersebut.

"Jumat (09/07/2021) malam korban berkenalan dengan tersangka di sebuah acara balon (salah satu bagian dari acara pernikahan di desa yang ada di kabupaten Empat Lawang),"

"Saat akan pulang tersangka menawari korban untuk kemudian mengantarkan korban pulang," ujar Wanda dikutip dari TribunSumsel.com.

Baca juga: Modus Ajak Nonton Film Dewasa, Kakek Ini Tega Rudapaksa Anak Tetangga Sebanyak 3 Kali

Wanda menerangkan kalau korban sempat curiga karena pelaku mengendarai motornya tidak mengarah ke rumahnya tetapi malah ke kebun kopi.

"Setibanya di kebun kopi pelaku langsung mendorong dan merudapaksa korban secara paksa," jelas Wanda.

Setelah itu, korban langsung mengadu ke orang tuanya atas kejadian yang ia terima itu.

Orang tua RP lalu membuat laporan ke polisi hingga tidak kurang dari 1x24 jam pelaku dapat ditangkap.

Pelaku telah diamankan pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 01.30 WIB di kediamannya.

Atas kasus tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Baca juga: Fakta-fakta 3 Siswi SD-SMP di Pandeglang Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Sekap dan Todongkan Pisau

Baru Kenalan 15 Hari Lewat Facebook, Remaja Dirudapaksa 5 Pria Lalu Ditinggalkan di Pinggir Jalan

Remaja berinisial SM (14) telah dirudapaksa oleh lima pria di Pasuruan, Jawa Timur.

Dihimpun dari Surya Malang, SM awalnya mengenal salah satu pelaku berinisial MIK (16) melalui Facebook.

Setelah berkomunikasi selama 15 hari keduanya semakin intens.

Bahkan akhirnya SM dan MIK memutuskan untuk bertemu.

Kemudian MIK menjemput SM itu di sebuah jalan dekat rumah korban.

Pelaku membonceng korban lalu diajak untuk berkeliling.

Setelah itu pelaku membawa korban ke ladang tebu, dekat rumahnya di Desa Minggir, Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, membenarkan adanya kejadian ini.

Adhi juga menjelaskan kalau saat SM dibawa MIK ke TKP ternyata empat pelaku lainnya sudah menunggu.

Kelima pelaku langsung memaksa korban menenggak minuman keras.

"Ternyata ada empat tersangka lain di ladang tebu itu. Kemudian mereka pesta minuman keras (miras)," ujar Adhi dikutip dari Suryamalang.com.

Baca juga: Kronologi Tiga 3 Siswi SD-SMP Jadi Korban Rudapaksa di Pandeglang, Berawal Diajak Babacakan

Ketika korban sudah mulai tak percaya, saat itu lah para pelaku merupaksanya.

Setelah merudapaksa korban, para pelaku malah meninggalkan korban di tepi jalan Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.

"Akhirnya korban ditolong warga, dan diantar pulang ke rumahnya," ucap Adhi.

Akhirnya, polisi pun berhasil menangkap MIK pada Rabu (7/7/2021) lalu.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Sayangnya empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kini polisi mengejar empat pelaku lain.

"Kami sudah mengantongi identitas empat terduga pelaku lain," jelas Adhi.

Baca juga: Kronologi Tiga 3 Siswi SD-SMP Jadi Korban Rudapaksa di Pandeglang, Berawal Diajak Babacakan

MIK juga telah mengaku melakukan aksi keji itu karena terpengaruh film dewasa yang ditonton.

Adhi menambahkan pelaku begitu terobsesi hingga ingin melakukan perbuatan seperti yang dilihatnya dalam film dewasa. 

"Dalam perkembangan, dorongan untuk berbuat bejat ini diketahui karena sering menonton film dewasa lewat handphone," tambah Adhi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

TribunBanten.com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved