Kabar Seleb
Dua Tersangka Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Update terbaru kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
TRIBUNBANTEN.COM - Update terbaru kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Melansir Tribunnews, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.
Baca juga: Akan Mengisi Program Youtube Gading Marteen, Gisella Anastasia Menyebut sudah Dapat Izin dari Wijin
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."
"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.
Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.
"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.
"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."
"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.
Baca juga: Gisel Bertemu Pertama Kalinya Kembali dengan Nobu di Persidangan Kasus Video Syur : Saya Menyesal
Sebelumnya, Gisel menjadi saksi dalam sidang penyebar video syurnya dengan Nobu.