Kabar Seleb

Dua Tersangka Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Update terbaru kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes 

Sidang dengan terdakwa PP dan MN itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ditemui setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021), Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syurnya.

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (30/3/2021).

Mantan istri Gading Marten ini mengungkapkan bahwa tak ingin menyimpan rasa dendam atau marah pada kedua terdakwa.

"Nggak, saya dari awal kalau sama mereka ini, nggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," kata Gisel.

Baca juga: Gisel Datangi Kejari Jaksel untuk Minta Izin Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syur

Dalam kesempatan itu, Gisel pun membeberkan alasannya memaafkan penyebar video syurnya dengan Nobu.

Diakui Gisel, dirinya memberi maaf karena merasa kasihan.

Sebab, Gisel menganggap kedua terdakwa cuma ikut-ikutan menyebarkan konten porno itu.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu Buat Pengakuan Mengejutkan

"Saya maafin lah, dia cuma nyebar yang kesekian-kesekian kali gitu, bukan orang pertama yang iseng," ucap Gisel.

"Jadi menurutku mereka pasti melewati masa-masa sulit. Aku sedih juga lihatnya," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Gisel dan Nobu, Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/07/14/update-kasus-gisel-dan-nobu-penyebar-video-syur-divonis-9-bulan-penjara-dan-denda-rp-50-juta?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved