Virus Corona
Pengakuan Pembuat Surat PCR Palsu: Ada Pelanggan Pesan Hasil Tes Positif untuk Bolos Kerja
Sepasang kekasih NJ dan NDP diamankan aparat kepolisian karena menjual surat swab antigen dan PCR palsu.
TRIBUNBANTEN.COM - Sepasang kekasih NJ dan NDP diamankan aparat kepolisian karena menjual surat swab antigen dan PCR palsu.
Selama menjual surat hasil tes Covid-19 palsu itu, mereka memanfaatkan media sosial Facebook.
”Melalui akun yang bersangkutan menawarkan kepada orang lain sama modusnya melalui Facebook, tapi bermainnya di swab antigen dan juga PCR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (13/7/2021).
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, mereka sudah memalsukan surat swab antigen dan PCR sejak Maret 2021.
Menariknya, yang memesan tidak hanya meminta surat negatif Covid-19, ada juga yang meminta hasil positif.
Mereka yang memesan hasil positif Covid-19 itu biasanya punya tujuan untuk bolos kerja.
”Bukan hanya memesan yang negatif, ada juga yang memesan untuk positif. Biasanya yang positif ini orang-orang yang tidak mau kerja, bisa alasan kerja dari kantornya," kata Yusri.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Diperketat, Hanya Terima Hasil 742 Lab, Jangan Sembarangan PCR
Baca juga: Kisah Lita Penjual Tabung Oksigen, Akui Hanya Jual ke Pembeli yang Tunjukan Hasil Tes PCR
Surat positif Covid-19 palsu itu dihargai sama dengan yang negatif yaitu sebesar Rp 170 ribu.
Kedua tersangka memasarkan lewat Facebook.
"Ini pengakuannya (sudah berjalan) selama 2021, kita dalami lagi," kata Yusri.
NJ merupakan pelaku utama. Dia yang menawarkan jasa surat palsu itu akun Facebooknya.
Sementara NBP membantu melakukan pendataan setiap pemesan yang didapat.
"Statusnya mereka ini masih pacaran. Otaknya ada di pacar laki-lakinya. Inisialnya NJ. Yang kedua NDP ini yang menulis membantu tersangka NJ ini," kata Yusri.
Sejumlah barang bakti diamankan polisi dalam penangkapan dua tersangka itu, di antaranya alat cetak dan bukti transfer.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Juga Pasal 35 UU ITE.