Virus Corona
Pengakuan Pembuat Surat PCR Palsu: Ada Pelanggan Pesan Hasil Tes Positif untuk Bolos Kerja
Sepasang kekasih NJ dan NDP diamankan aparat kepolisian karena menjual surat swab antigen dan PCR palsu.
"Ancaman 6 tahun penjara," tutur Yusri.
Baca juga: Penanganan Jenazah Harmoko Gunakan Protokol Covid-19, Anak: Tes PCR Tunjukkan Hasil Positif
Baca juga: Warga Diminta Waspada Tes Antigen & PCR yang Tawarkan Harga Murah, Ini Penjelasan Ahli Biologi
Selain NJ dan NDP, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang terlibat pemalsuan surat bebas Covid-19.
Mereka yakni MI dan NFA.
Yusri mengatakan, pelaku diamankan pada 10 Juli 2021 di wilayah Tangerang.
Mereka menjual surat bebas Covid-19 palsu di media sosial.
"Dengan Rp 170 ribu, Rp 180 ribu bahkan Rp 300 ribu dia (pembeli) bisa membeli surat-surat ini tanpa melalui tes yang sebenarnya," kata Yusri.
Kedua pelaku ini membuat surat Covid-19 dengan meniru yang dikeluarkan pihak rumah sakit, baik untuk hasil PCR maupun swab antigen.
Sementara untuk menarik konsumen mereka menggunakan akun Facebook milik MI sebagai media pemasaran.
"Tersangka NFA mencetak dokumen palsu kemudian menerima transfer uang jasa pembuatan dokumen palsu," kata Yusri.
NFA, kata Yusri tidak hanya menerima pemesanan untuk surat Covid-19.
Dia juga memalsukan sejumlah surat penting lainnya seperti SIM, ID card, hingga buku nikah.
"Yang bersangkutan bisa palsukan karena pernah kerja di percetakan dan punya alatnya," kata Yusri.
Pelaku mengaku baru bekerja sejak Maret lalu.
Tapi pengakuan itu masih diselidiki polisi.
Baca juga: Sempat Terpapar Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim Lega Hasil Swab PCR Menyatakan Negatif
Baca juga: Wanita Asal Tangerang Kehilangan Sepeda Motor Usai Tes Swab PCR, Begini Kronologinya
"Keduanya pengakuannya sejak Maret lalu, kami masih dalami, karena sebelumnya pernah memalsukan KTP, SIM, ijazah, bahkan surat nikah (dengan harga) paling mahal Rp 1 juta, surat nikah Rp 150 ribu, hasilnya dibagi dua," kata Yusri.
Kedua tersangka ini juga dijerat dengan Pasal 263 dan juncto Pasal 268 KUHP, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.
"Ancaman 6 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepasang Kekasih Jual Surat PCR Palsu, Ada Pelanggannya Pesan Hasil Positif Untuk Bolos Kerja