PPKM Darurat
Syarat Naik Pesawat Diperketat, Hanya Terima Hasil 742 Lab, Jangan Sembarangan PCR
Pemerintah pusat mengetatkan syarat penerbangan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat mengetatkan syarat penerbangan selama penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara wajib
menunjukkan hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR)/antigen negatif yang dikeluarkan 742 laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Kebijakan itu mulai berlaku sejak Senin (12/7/2021).
Adapun untuk laboratorium yang belum memasukkan data ke New All Record (NAR) atau yang belum terdaftar di Kementerian Kesehatan, tes swab PCR/antigen yang dikeluarkan tidak akan berlaku.
Baca juga: Kisah Lita Penjual Tabung Oksigen, Akui Hanya Jual ke Pembeli yang Tunjukan Hasil Tes PCR
Baca juga: Penanganan Jenazah Harmoko Gunakan Protokol Covid-19, Anak: Tes PCR Tunjukkan Hasil Positif
Seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan, proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021.
"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," demikian dikutip dari situs, pada Senin (11/7/2021).
Sehingga, calon penumpang yang hendak terbang juga diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal untuk dosis pertama.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pengetatan syarat terbang dimaksud dilakukan guna memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian dan menekan penyebaran Covid-19.
"Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," tutur Budi.
Baca juga: Warga Diminta Waspada Tes Antigen & PCR yang Tawarkan Harga Murah, Ini Penjelasan Ahli Biologi
Baca juga: Sempat Terpapar Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim Lega Hasil Swab PCR Menyatakan Negatif
Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di maskapai maupun secara online, dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Adapun 742 laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pesawat-di-bandara.jpg)