Virus Corona
Catat! BPOM Izinkan 8 Obat untuk Terapi Covid-19, Ada Ivermectin
Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan obat cacing Ivermectin sebagai obat Covid-19 dalam keadaan darurat.
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)
Adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.
Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA sebagai obat terapi Covid dapat menjadi terobosan baru.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.
Di samping itu, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.
Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM, Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Terbongkar! Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Ada 730 Boks untuk 3000 Pasien
Baca juga: Oksigen dan Obat Antivirus Langka, Pemkot Serang Berharap Bantuan dari Pemprov Banten
Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan COVID-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi.
Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.
"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BPOM Akhirnya Izinkan Obat Cacing Invermectin dan 7 Jenis Obat Lainnya untuk Terapi Covid-19