Virus Corona
Catat! BPOM Izinkan 8 Obat untuk Terapi Covid-19, Ada Ivermectin
Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan obat cacing Ivermectin sebagai obat Covid-19 dalam keadaan darurat.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan obat cacing Ivermectin sebagai obat Covid-19 dalam keadaan darurat.
Selain Ivermectin ada tujuh obat lainnya yang juga direkomendasikan untuk diberikan kepada pasien Covid-19.
Yaitu, Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan
Dexametason (tunggal)
Pihak BPOM sudah menerbitkan Surat Edaran No PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Baca juga: BPOM Temukan 5 Pelanggaran Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories, Ini Penjelasannya
Baca juga: Obat Ivermectin Belum Tersedia di RSUD Kota Serang
BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19.
Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7).
"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
SE ini sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.
Baca juga: Kadinkes Jelaskan Ketersedian Obat Cacing Ivermectin untuk Covid-19 di Kabupaten Serang
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Ivermectin Obat Terapi Covid-19, Ini Penjelasan Ketua Satgas IDI
Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum delapan jenis obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu obat yang mengandung:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab