PPKM Darurat

Satu Piring Kotor Buat Penjual Gado-gado di Serang Disidang PPKM Darurat

Finty mengaku tidak menyangka satu piring dengan terdapat sisa makanan yang ditemukan petugas di warungnya dijadikan barang bukti.

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Mildaniati
Penjual gado-gado di Kota Serang bernama Finty disidang tindak pidana ringan (ripiring) pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pandemi Covid-19, di aula Kantor Kecamatan Serang, Jalan Warung Jaud, Kota Serang, Kamis (15/7/2021). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Penjual gado-gado di Kota Serang bernama Finty disidang tindak pidana ringan (ripiring) pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pandemi Covid-19, di aula Kantor Kecamatan Serang, Jalan Warung Jaud, Kota Serang, Kamis (15/7/2021).

Finty disangkakan melakukan pelanggaran melayani makan di tempat pada masa PPKM Darurat saat terjaring operasi Satgas Covid-19 Kota Serang pada 14 Juli 2021.

Sidang tipiring ini digelar secara online.

Dalam aula ruang sidang, Finty yang menngenakan gamis duduk sebagai pelanggar menghadap layar infocus, tempat majelis hakim. Sisi kanannya duduk barisan jaksa dari Kejari Serang.

Baca juga: 28 Pelanggar PPKM Darurat di Cilegon Disidang, Yang Tidak Hadir Tetap Divonis

Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan piring kotor sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan Finty.  

Finty mengaku tidak menyangka satu piring dengan terdapat sisa makanan yang ditemukan petugas di warungnya dijadikan barang bukti.

"Pelanggarannya melayani makan di tempat, tapi barang buktinya piring saja, orang yang makannya enggak ada," ujar Finty usai persidangan.

"Itu piring bekas atau kotor," terangnya.

Baca juga: Petugas Kejari Kota Tangerang Bayari Denda Warga yang Tak Mampu Bayar Saat Sidang Tipiring

Baca juga: Mulai Malam Ini, Seluruh Lampu Jalan di Kabupaten Serang Dipadamkan Sejak Pukul 20.00

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi kurungan penjara selama satu hari atau denda Rp 100 ribu.

Setelah berdiskusi dengan suami, akhirnya Finty memilih membayar denda Rp 100 ribu untuk hukumannya.

"Didenda Rp 100 ribu. Ya sudah, enggak apa-apa," ujarnya.

Finty mengaku dapat menerima putusan hakim ini.

Namun, ia menyarankan agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk menyosialisasikan peraturan PPKM Darurat sejak jauh hari dan memberikan peringatan kepada warga yang melakukan pelanggaran pertama.

"Ini mah langsung dipanggil saja," keluhnya.

Baca juga: Update 15 Juli: Rekor Baru Lagi, Tambah 56.757 Orang Positif Covid-19 dalam Sehari, Banten Kelima

Pemilik warteg yang terjaring operasi PPKM Darurat juga bernasib lebih kurang sama seperti Finty.

Warteg miliknya di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, kedapatan melayani pembeli makan di tempat.

Ia mengaku terpaksa melayani makan di tempat karena pembeli memaksa. 

Daenuri pun memilih hukuman sanksi membayar denda Rp 100.000 dibandingkan harus menjalani penahanan satu sampai tiga hari.

"Awalnya ada pembeli di warung, saya meminta pada pembeli untuk dibungkus tapi pembeli memaksa untuk makan di tempat,"katanya saat persidangan.

Baca juga: Ibu Hamil yang Nangis Kena Razia PPKM Ditanggapi Aktor Arya Saloka Hingga Dibantu Dedi Mulyadi

Pemilik warung nasi ayam bakar madu, Riawati, juga disidang lantaran kedapatan melayani makan di tempat. Petugas tidak menutup warung makannya lantaran hanya berbentuk lesehan.

"Saya disidang karena ada dua orang yang makan di tempat saya. Pak Lurah bilang boleh," kata dia.

Ia mengaku KTP miliknya disita petugas Satpol PP yang melakukan razia PPKM Darurat dan diminta mengisi formulir pelanggaran.

Ia pun diminta untuk mengambil kartu identitasnay ke kantor Satpol PP setempat. Namun, berikutnya ia dikabari harus mengikuti persidangan tipiring di kantor kecamatan.

Baca juga: Tak Setuju PPKM Darurat Diperpanjang, Aktor Didi Riyadi Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Riawati merasa terganggu karena setelah operasi tersebut warung miliknya diawasi petugas Satpol PP.

"Kesel, lagi usaha diganggu-ganggu, karena enggak pake masker," keluhnya.

"Harusnya untuk satu orang dua orang pembelima jangan diganggu, kami kan enggak mengharapkan bantuan pemerintah," sambungnya.

Ketiga pelaku usaha yang disidang itu berharap keadaan kembali seperti semula dan PPKM Darurat tidak diperpanjang.

Sebab, kebijakan itu sangat berpengaruh terhadap usaha mereka.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved