PPKM Darurat

Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Dipenjara Karena Langgar PPKM Darurat, Ayahnya Bangga

Mata Agus Suparman selaku ayah berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk ke dalam lapas.

Editor: Abdul Qodir
tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id/Firman Suryaman
Asep (23) (Kiri), pemilik kedai kopi, pelanggar tipiring PPKM Darurat memilih dipenjara tiga hari di Lapas Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021), - Agus (Kanan), ayah Asep saat mengantar anaknya ke Lapas Tasikmalaya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Asep Lutfi Suparman (23), mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis (15/7/2021) siang.

Sang ayah, Agus Suparman (56) dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq, turut mendampingi Asep untuk menjalani hukuman datang di lapas ke lapas.

Asep pun masuk bersama petugas kejaksaan, sementara ayahnya hanya diperkenankan menunggu di depan lapas.

Mata Agus Suparman selaku ayah berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk ke dalam lapas.

Di dalam lapas, Asep diperlakukan sama seperti narapidana kasus pidana umum.

Setelah diregistrasi sebagai penghuni resmi Lapas Tasikmalaya, rambut Asep dipotong hingga botak pelontos.

Dia pun diminta petugas untuk mengganti kausnya dengan baju tahanan seperti narapidana lain di lapas tersebut.

Baca juga: Satu Piring Kotor Buat Penjual Gado-gado di Serang Disidang PPKM Darurat

Sebelumnya kedai kopi miik Asep di lantai 3 rumahnya terjaring operasi tim Satgas Covid-19 tetap buka melebihi batas waktu dan melayani pembeli makan di tempat.

Pada Selasa (13/7/2021), hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonisnya terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Asep memilih menjalani hukuman hukuman penjara selama 3 hari dibandingkan harus membayar denda Rp 5 juta sebagaimana putusan hakim.

Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davy Bartian, mengatakan, semua narapidana, baik tipiring maupun pidana biasa diperlakukan sama.

"Kami satukan dengan narapidana yang lain karena ruangan sudah pada penuh," kata Davi.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang, Sampai Kapan? Ini Kata Menko PMK Muhadjir Effendy

Menurut Davi, kegiatan pembinaan lapas terhadap para pelanggar hukum tidak dibeda-bedakan.

"Upaya pembinaannya sama saja, tidak ada perbedaan sebagai bentuk penindakan hukum," ujar Davi.

Ia menyebutkan, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya terkait adanya pelanggar tipiring yang akan dikurung.

"Kami tinggal melaksanakan kurungan itu dan melakukan pembinaan, sama dengan narapidana lain. Ia pun menjalani swab antigen dulu sebagai salah satu syarat jadi penghuni lapas dan hasilnya negatif," kata Davi. 

Sang Ayah Bangga

Asep menolak memilih untuk membayar denda Rp 5 juta. 

Padahal, sang ayah, Agus Suparman (56) dapat membayar denda tersebut apabila Asep menginginkannya.

Baca juga: Viral Pengendara Moge bagikan Uang di Jalanan Saat PPKM, Ternyata Mantan OB Kini Jadi Trader Sukses

Agus sebenarnya menyadari bahwa anaknya telah bersalah karena melanggar PPKM Darurat.

Namun, dirinya tetap bangga atas pilihan sang anak yang memberanikan diri untuk menerima sanksi dari pihak berwajib meski ia sebenarnya mampu untuk bayar denda Rp 5 juta.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," jelas Agus seperti diwartakan Tribunnews.com, Jumat (16/7/2021).

Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa telah membujuk Asep untuk membayar denda sesuai vonis hakim, namun tak diperbolehkan oleh anaknya.

Asep malah menyarankan, uang tersebut lebih baik untuk keperluan yang lainnya saja.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," kata Agus.

Baca juga: Viral Pengantin di Boyolali Gelar Pernikahan di dalam Bus untuk Hindari Razia PPKM Darurat

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya.

Sidiq mengatakan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," ujar Sidiq.

Persidangan Asep Sebelum Masuk Lapas

Asep diketahui menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Dalam sidang, Asep dinyatakan terbukti melanggar PPKM Darurat dan didenda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara.

Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.

Dirinya memilih kurungan, karena bagi Asep, kasusnya bukan pidana kejahatan melainkan karena pelanggaran.

"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari saja repot," katanya saat menyikapi putusan hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Harian Covid-19 Masih di Atas 50 Ribu Orang, Banten di Posisi Kelima

"Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujar Asep.

Asep Tak Menyangka

Sebelum masuk ke lapas, Asep mengaku tak menyangka bakal bahwa dirinya harus menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.

"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini (Lapas Kelas II B Tasikmalaya). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," kata Asep, seperti diberitakan Tribun Jabar Jumat (16/7/2021).

Namun demikian, Asep mengaku sudah siap lahir dan batin menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.

"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di mana pun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," kata Asep.

Baca juga: Kisah Satu Keluarga di Serang Terpapar Covid-19, Hidup Makin Terjepit Setelah Ayah Meninggal

Asep mengatakan, ia akan mematuhi segala aturan selama menjalani masa kurungan tiga hari mulai Kamis (15/7) hingga Sabtu (17/7).

"Saya sudah siap dengan risiko menjalani kurungan tiga hari. Daripada harus bayar denda Rp 5 juta yang tidak terbayang dari mana dapatnya, ya sudah memilih dikurung," ujar Asep.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribunjabar.id/Adi Suhendi/Firman Suryaman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi Nekat Pilih Dipenjara Meski Sang Ayah Bisa Bayar Denda

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved