PPKM Darurat
Satu Piring Kotor Buat Penjual Gado-gado di Serang Disidang PPKM Darurat
Finty mengaku tidak menyangka satu piring dengan terdapat sisa makanan yang ditemukan petugas di warungnya dijadikan barang bukti.
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Penjual gado-gado di Kota Serang bernama Finty disidang tindak pidana ringan (ripiring) pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pandemi Covid-19, di aula Kantor Kecamatan Serang, Jalan Warung Jaud, Kota Serang, Kamis (15/7/2021).
Finty disangkakan melakukan pelanggaran melayani makan di tempat pada masa PPKM Darurat saat terjaring operasi Satgas Covid-19 Kota Serang pada 14 Juli 2021.
Sidang tipiring ini digelar secara online.
Dalam aula ruang sidang, Finty yang menngenakan gamis duduk sebagai pelanggar menghadap layar infocus, tempat majelis hakim. Sisi kanannya duduk barisan jaksa dari Kejari Serang.
Baca juga: 28 Pelanggar PPKM Darurat di Cilegon Disidang, Yang Tidak Hadir Tetap Divonis
Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan piring kotor sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan Finty.
Finty mengaku tidak menyangka satu piring dengan terdapat sisa makanan yang ditemukan petugas di warungnya dijadikan barang bukti.
"Pelanggarannya melayani makan di tempat, tapi barang buktinya piring saja, orang yang makannya enggak ada," ujar Finty usai persidangan.
"Itu piring bekas atau kotor," terangnya.
Baca juga: Petugas Kejari Kota Tangerang Bayari Denda Warga yang Tak Mampu Bayar Saat Sidang Tipiring
Baca juga: Mulai Malam Ini, Seluruh Lampu Jalan di Kabupaten Serang Dipadamkan Sejak Pukul 20.00
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi kurungan penjara selama satu hari atau denda Rp 100 ribu.
Setelah berdiskusi dengan suami, akhirnya Finty memilih membayar denda Rp 100 ribu untuk hukumannya.
"Didenda Rp 100 ribu. Ya sudah, enggak apa-apa," ujarnya.
Finty mengaku dapat menerima putusan hakim ini.
Namun, ia menyarankan agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk menyosialisasikan peraturan PPKM Darurat sejak jauh hari dan memberikan peringatan kepada warga yang melakukan pelanggaran pertama.
"Ini mah langsung dipanggil saja," keluhnya.
Baca juga: Update 15 Juli: Rekor Baru Lagi, Tambah 56.757 Orang Positif Covid-19 dalam Sehari, Banten Kelima