Idul Adha 2021
Pemkot Serang Imbau Warga Tak Salat Id Berjamaah di Masjid Saat Idul Adha 2021
Pemerintah Kota Serang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk meniadakan salat ied berjamaah di masjid saat Idul Adha
Penulis: mildaniati | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk meniadakan salat ied berjamaah di masjid saat Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Keputusan tersebut merujuk pada Intruksi Menteri Dalam Negeri no 20 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Begitupun dengan pembagian daging kurban sebaiknya diantarkan ke rumah masing-masing supaya tidak berkerumun.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan pihaknya mengimbau kepada para petugas penegakkan PPKM Darurat untuk melakukan langkah yang persuasif bila menemukan warga yang melanggar.
"gak boleh negur keras hanya persuasif aja," katanya, Jumat (16/7/2021).
Adapun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pihaknya akan memberikan surat edaran untuk masjid-masjid dan masyarakat Kota Serang.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.