Polres Cilegon Amankan Tiga Pelaku Penyelundup Biji Gandum Seberat 28 Ton, Begini Modusnya
Modus yang dilakulan pelaku menyediakan tempat untuk menyimpan biji gandum di lapaknya yang beralamat Jalan Lingkar Selatan (JLS)
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Khairul Ma'arif
Satreskrim Polres Cilegon amankan tiga orang yang melakukan penyelundupan biji gandum sebesar 28 ton pada Selasa (13/7/2021)
"Selanjutnya jajaran KSKP Banten melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Cilegon untuk dilakukan penyidikan," ungkap Sigit.
Aparat kepolisian mengamankan 28 ton biji gandum, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, dan satu buah truk fuso berwarna hijau dengan nopol B 9699 UYY.
"Kami mengenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumam penjara selama empat tahun," tandasnya.
Foto.milik Khairul. Suasana Prescon di Mapolres Cilegon, Jumat (16/7/2021).
Rekomendasi untuk Anda