Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Warga Kota Serang Termasuk
Pemerintah akan melanjutkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah akan melanjutkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021.
Melansir Tribunnews.com dan Kompas.com, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan.
Namun, nominal tersebut akan diberikan sekaligus kepada pekerja atau buruh.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos 600 Ribu & Beras 10 Kg, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Cara Cen dan Cairkan Bansos Tunai UMKM Rp 1,2 Juta di BRI
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS akif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Baca juga: Cek Penerima Bansos 600 Ribu & Beras 10 Kg, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Wilayah PPKM Level 4
Adapun daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.