PPKM Darurat

ATURAN Lengkap PPKM Level 3 dan Level 4 di Wilayah Tangerang Raya

Wilayah Tangerang Raya, Banten menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor: Glery Lazuardi
freepik
Ilustrasi Covid-19 

Berkurangnya BOR dikatakan Arief karena banyak pasien Covid-19 yang berstatus OTG dan memilih isolasi mandiri di rumah.

"Jadi mereka memilih untuk isolasi mandiri di rumah selain mendapat obat-obatan dari puskesmas mereka juga mendapat bantuan makanan dan paket sembako dari Pemkot Tangerang," pungkas Arief.

Baca juga: PPKM Level 3 hingga 25 Juli, Dinsos Lebak Bakal Salurkan 2.100 Paket Sembako untuk Warga

Baca juga: Bantuan untuk Warga Kota Serang Terdampak PPKM Cair: Berikut Syarat dan Daftar Penerima

Kota Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/2535/Huk.

"Intinya, tidak teganggu dengam SE kami yang pertama terkait pemberlakuan Inmendagri yang Nomor 15. Masih seperti yang lama," kata Benyamin saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (22/7/2021).

Ia menjelaskan kalau penerapannya sama persis dengan PPKM Darurat.

Mulai dari mal yang tetap ditutup, pelaku usaha makanan dan minuman tidak menerima dine in, operasional pasar hingga sampai pukul 20.00 WIB, dan lainnya.

"Masih seperti yang lama, tempat ibadah, kegiatan ekonomi, pasar tradisional, dan lain sebagainya masih sama dengan SE yang kemarin pokoknya," sambung Benyamin.

Kata dia, dasar dari penerapan PPKM level 4 itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut merupakan sejumlah aturan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 itu:

• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan seratus persen work from home (WFH).

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta dua puluh lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

• Sektor esensial seperti pasar modal, teknologi komunikasi dan informasi, dan perhotelan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved