PPKM Darurat
ATURAN Lengkap PPKM Level 3 dan Level 4 di Wilayah Tangerang Raya
Wilayah Tangerang Raya, Banten menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Betul kita level 3, tapi karena wilayah kita masih zona merah, akhirnya pak Bupati Tangerang menetapkan agar Kabupaten Tangerang terapkan aturan yang ada di level 4," jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, Kamis (22/7/2021).
Alhasil, sejumlah aturan yang sebelumnya ada pada PPKM Darurat pun tetap diberlakukan di Kabupaten Tangerang.
"Kalau level 3 kan ada kelonggaran, tapi karena kita terapkan level 4, jadi kita masih batasi semuanya, sama seperti PPKM Darurat, dan itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," jelas Hendra.
Ia bilang, tidak menutup kemungkinan PPKM akan terus dilanjutkan apa bila angka penyebaran Covid-19 masih tinggi.
Terutama bila masih masuk zona merah.
Adapun, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal yang ada di wilayah setempat kembali memberikan informasi perihal jam operasional.
Seperti Summarecon Mal Serpong (SMS), yang berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Sesuai arahan pemerintah, maka kami kembali memperpanjang masa penutupan mal, dan hanya tenant tertentu yang beroperasi dengan jam operasional hingga pukul 8 malam," kata Center Director SMS, Tommy.
Untuk tenant yang masih diizinkan untuk beroperasi yakni yang berada di bidang kebutuhan sehari-hari atau pasar swalayan hingga farmasi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabupaten Tangerang Masuk Kategori PPKM Level 3, Tapi Peraturan Belum Ada Kelonggaran
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PPKM Level 4 di Tangerang Selatan, Peraturannya Sama Persis dengan Sebelumnya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PPKM Darurat Berubah Nama Jadi PPKM Level 4, Peraturan di Kota Tangerang Masih Sama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-covid-19.jpg)