PPKM Darurat
ATURAN Lengkap PPKM Level 3 dan Level 4 di Wilayah Tangerang Raya
Wilayah Tangerang Raya, Banten menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
• Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta sepuluh persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.
• Sektor kritikal khusus kesehatan dan keamanan dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
• Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi seratus persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal dua puluh lima persen staf.
• Warung, restoran, kafe, dan usaha sejenis hanya melayani take away.
• Mal, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis tutup, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen.
• Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan.
• Fasilitas umum ditutup sementara.
• Kegiatan seni, olahraga, dan sejenisnya, dilarang untuk dilakukan.
• Transportasi umum maksimal mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas normal.
• Resepsi pernikahan dilarang.
Baca juga: Empat Faktor yang Menentukan Keputusan Relaksasi atau Pengetatan PPKM
Baca juga: Cerita PKL di Lebak Terdampak PPKM: Makan Sepiring Berdua hingga Kibarkan Bendera Putih di Gerobak
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sebab, sebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang mulai menurun walau masih zona merah.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan aturan sebagaimana daerah yang masuk kategori PPKM level 4.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-covid-19.jpg)