PPKM Darurat

ATURAN Lengkap PPKM Level 3 dan Level 4 di Wilayah Tangerang Raya

Wilayah Tangerang Raya, Banten menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor: Glery Lazuardi
freepik
Ilustrasi Covid-19 

• Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta sepuluh persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.

• Sektor kritikal khusus kesehatan dan keamanan dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

• Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi seratus persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal dua puluh lima persen staf.

• Warung, restoran, kafe, dan usaha sejenis hanya melayani take away.

• Mal, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis tutup, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen.

• Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan.

• Fasilitas umum ditutup sementara.

• Kegiatan seni, olahraga, dan sejenisnya, dilarang untuk dilakukan.

• Transportasi umum maksimal mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas normal.

• Resepsi pernikahan dilarang.

Baca juga: Empat Faktor yang Menentukan Keputusan Relaksasi atau Pengetatan PPKM

Baca juga: Cerita PKL di Lebak Terdampak PPKM: Makan Sepiring Berdua hingga Kibarkan Bendera Putih di Gerobak

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sebab, sebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang mulai menurun walau masih zona merah.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan aturan sebagaimana daerah yang masuk kategori PPKM level 4.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved