Virus Corona di Banten
Keterbatasan Tenaga Kesehatan dan Dokter Spesialis, Gubernur Banten: Tidak Mudah Mendirikan RS
Hal itu adalah satu di antara upaya pemerintah mencegah masyarkaat untuk berbondong-bondong ke rumah sakit.
TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Mendirikan rumah sakit, termasuk rujukan bagi pasien Covid-19, tidak mudah.
Hal itu dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (23/7/2021).
Keterbatasan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, menjadi persoalan.
"Kami sudah berulang kali ungkapkan permasalahannya, terbentur pada persoalan tenaga kesehatan, khususnya dokter paru," katanya.
Baca juga: Antisipasi Panic Buying, Gubernur Banten Minta Petugas Dampingi Pemberian Obat Pasien Isoman
Menurut dia, ketersediaan tenaga kesehatan dan dokter spesialis menjadi penting.
Mendirikan rumah sakit tidak seperti klinik kesehatan.
Saat ini, pemerintah daerah dengan dukungan penuh TNI-Polri, melaksanakan program bantuan sembako dan obat gratis dari pemerintah pusat.
Program bantuan sembako dan obat gratis itu bagi masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.
“Tiga macam paket obat Covid-19 disalurkan Babinsa, Bhabinkambtibnas, dan petugas puskemas kepada warga yang melakukan isolasi mandiri sesuai dengan gejalanya,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Banten: Pasien Isolasi Mandiri Keluhkan Kelangkaan dan Mahalnya Obat-Obatan Serta Oksigen
Hal itu adalah satu di antara upaya pemerintah mencegah masyarakat untuk berbondong-bondong ke rumah sakit.
Bupati dan wali kota juga mendirikan rumah singgah untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Hal itu demi mengurangi tekanan terhadap keterisian tempat tidur di rumah sakit.
Wahidin Halim telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten tertanggal 2 Juli 2021 kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten.
Pada poin keenam (VI) bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Selanjutnya, pada poin ketujuh (VII), bupati dan wali kota diinstruksikan melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.
Baca juga: Sempat Terpapar Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim Lega Hasil Swab PCR Menyatakan Negatif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gubernur-panglima-dan-kapolri.jpg)