Kronologi Penangkapan Kurir di Stasiun Rangkasbitung, Bawa 2 Tas Berisi 24.000 Butir Obat Terlarang
Dua jenis obat terlarang yang disita polisi itu, ucap Martri, sangat berbahaya bagi tubuh pengguna.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tiga pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Banten.
Direktur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengungkapkan kronologi penangkapan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten di Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Polda Banten Menangkap Pemilik Apotek, Gara-gara Jual Oseltavimir Rp 700.000 dan Tanpa Resep Dokter
"Dua orang ditangkap atas nama Syahrullah dan Ripal Panji di Stasiun Rangkasbitung," ujar Martri di Mapolda Banten, Jumat (23/7/2021).
Keduanya ditangkap saat sedang mengantarkan obat terlarang di wilayah Rangkasbitung.
Polisi pun menggeledah dua tas yang dibawa dua orang itu.
Tas itu berisikan 14.00 Tramadol dan 10.000 butir Hexymer.
"Mereka berasal dari Jakarta," ucap Martri.
Polisi membawa keduanya untuk diperiksa.
Baca juga: Polda Banten dan Polres Serang Kota Cek Ketersediaan 11 Obat Covid-19 dan Oksigen, Ini Hasilnya
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan upah jasa dari mengantarkan obat.
Mereka beralasan menerima mengantarkan obat karena sulit untuk mendapatkan pekerjaan=.
Hasil pengembangan pemeriksaan, obat tersebut sumbernya dari Jakarta Barat.
"Tim berhasil mengungkap satu orang yang memang juga pengedar atau penjual di Jakarta Barat, atas nama Mauliadi," ujarnya.
Menurut Martri, Mauliadi penjual obat di Jakarta dan bos dari dua tersangka yang ditangkap di Rangkasbitung.