Kronologi Penangkapan Kurir di Stasiun Rangkasbitung, Bawa 2 Tas Berisi 24.000 Butir Obat Terlarang

Dua jenis obat terlarang yang disita polisi itu, ucap Martri, sangat berbahaya bagi tubuh pengguna.

dokumentasi Polda Banten
Direktur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny bersama Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi di Mapolda Banten, Jumat (23/7/2021), mengungkap penangkapan tiga orang yang menjual obat-obatan terlarang. 

Dua jenis obat terlarang yang disita polisi itu, ucap Martri, sangat berbahaya bagi tubuh pengguna.

"Obat ini menimbulkan efek keberanian," ujarnya.

Baca juga: Kabid Humas Polda Banten Terima Penghargaan Kategori Publikasi dan Amplifikasi Berita Terbaik Ke-3

Obat ini biasa dikonsumsi para pelaku kriminal agar menjadi lebih berani untuk beraksi.

"Karena memiliki efek keberanian, hilang rasa takut, sehingga mereka gunakan untuk melakukan kejahatan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan dua tersangka dikenai Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun ancaman pidananya paling singkat 10 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved