Kronologi Penangkapan Kurir di Stasiun Rangkasbitung, Bawa 2 Tas Berisi 24.000 Butir Obat Terlarang
Dua jenis obat terlarang yang disita polisi itu, ucap Martri, sangat berbahaya bagi tubuh pengguna.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Dua jenis obat terlarang yang disita polisi itu, ucap Martri, sangat berbahaya bagi tubuh pengguna.
"Obat ini menimbulkan efek keberanian," ujarnya.
Baca juga: Kabid Humas Polda Banten Terima Penghargaan Kategori Publikasi dan Amplifikasi Berita Terbaik Ke-3
Obat ini biasa dikonsumsi para pelaku kriminal agar menjadi lebih berani untuk beraksi.
"Karena memiliki efek keberanian, hilang rasa takut, sehingga mereka gunakan untuk melakukan kejahatan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan dua tersangka dikenai Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun ancaman pidananya paling singkat 10 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.