Kronologi Penangkapan Kurir di Stasiun Rangkasbitung, Bawa 2 Tas Berisi 24.000 Butir Obat Terlarang

Dua jenis obat terlarang yang disita polisi itu, ucap Martri, sangat berbahaya bagi tubuh pengguna.

dokumentasi Polda Banten
Direktur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny bersama Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi di Mapolda Banten, Jumat (23/7/2021), mengungkap penangkapan tiga orang yang menjual obat-obatan terlarang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tiga pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Banten.

Direktur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengungkapkan kronologi penangkapan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten di Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Polda Banten Menangkap Pemilik Apotek, Gara-gara Jual Oseltavimir Rp 700.000 dan Tanpa Resep Dokter

"Dua orang ditangkap atas nama Syahrullah dan Ripal Panji di Stasiun Rangkasbitung," ujar Martri di Mapolda Banten, Jumat (23/7/2021).

Keduanya ditangkap saat sedang mengantarkan obat terlarang di wilayah Rangkasbitung.

Polisi pun menggeledah dua tas yang dibawa dua orang itu.

Tas itu berisikan 14.00 Tramadol dan 10.000 butir Hexymer.

"Mereka berasal dari Jakarta," ucap Martri.

Polisi membawa keduanya untuk diperiksa.

Baca juga: Polda Banten dan Polres Serang Kota Cek Ketersediaan 11 Obat Covid-19 dan Oksigen, Ini Hasilnya

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan upah jasa dari mengantarkan obat.

Mereka beralasan menerima mengantarkan obat karena sulit untuk mendapatkan pekerjaan=.

Hasil pengembangan pemeriksaan, obat tersebut sumbernya dari Jakarta Barat.

"Tim berhasil mengungkap satu orang yang memang juga pengedar atau penjual di Jakarta Barat, atas nama Mauliadi," ujarnya.

Menurut Martri, Mauliadi penjual obat di Jakarta dan bos dari dua tersangka yang ditangkap di Rangkasbitung.

Dua jenis obat terlarang yang disita polisi itu, ucap Martri, sangat berbahaya bagi tubuh pengguna.

"Obat ini menimbulkan efek keberanian," ujarnya.

Baca juga: Kabid Humas Polda Banten Terima Penghargaan Kategori Publikasi dan Amplifikasi Berita Terbaik Ke-3

Obat ini biasa dikonsumsi para pelaku kriminal agar menjadi lebih berani untuk beraksi.

"Karena memiliki efek keberanian, hilang rasa takut, sehingga mereka gunakan untuk melakukan kejahatan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan dua tersangka dikenai Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun ancaman pidananya paling singkat 10 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved