PPKM Darurat

Selebgram Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Naik Pesawat Meski Sudah Vaksin dan PCR Negatif

Seorang perempuan marah-marah karena tidak bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (22/7/2021).

Editor: Glery Lazuardi
Instagram @gebby.vesta_
Gebby Vesta seorang Disc Jockey (DJ), model, dan penyanyi 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang perempuan marah-marah karena tidak bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (22/7/2021).

Perempuan bernama Gebby Vesta, yang diketahui bekerja sebagai selebgram marah karena
diminta menunjukkan surat keterangan dari RT/RW setempat.

Petugas meminta Gebby Vesta memperlihatkan surat-surat saat hendak melakukan perjalanan di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.

"Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana," kata Gebby Vesta dalam akun Instagramnya.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Diperketat, Hanya Terima Hasil 742 Lab, Jangan Sembarangan PCR

Baca juga: Momen Jokowi Marah-marah karena Stok Vaksin Covid-19 Menumpuk

Gebby Vesta mengatakan dirinya percuma melakukan vaksin karena tidak dapat naik pesawat.

"Jadi sekarang kalau kalian enggak mau vaksin nggak apa-apa, enggak usah vaksin percuma. Terbang juga nggak guna ini vaksinnya. Ini engga guna, ini engga guna sama sekali. Udah PCR mahal-mahal juga engga guna," ujar dia kesal.

Sementara, PT Angkasa Pura II menginformasikak prosedur baru soal perjalanan rute domestik yang berlaku pada 19 sampai 25 Juli 2021.

Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.

Baca juga: Ada Toko Masih Buka Hingga Larut Malam, Bupati Tangerang Marah-marah: Jam Berapa Ini?

Baca juga: Bertemu Pemuda Tak Pakai Masker di Ciputat, Wali Kota Tangsel Marah dan Suruh Push Up

Berdasarkan SE tersebut, khusus pada 19 - 25 Juli 2021, penumpang umur 18 tahun ke bawah mulai dibatasi dan berikut beberapa aturannya.

- Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemda atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

- Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondis sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan:

- Untuk penerbangan antar bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi mengatakan validasi dokumen termasuk prosedur yang berlaku pada 19 - 25 Juli 2021 ini memang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved