Tak Hanya Pekerja, Guru Honorer Juga Dapat BSU Rp 1 Juta, Kapan Cairnya? Ini Kata Kemenaker

BSU diberikan pemerintah bagi para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang 

TRIBUNBANTEN.COM - Tidak hanya kepada karyawan swasta, tetapi bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta dari pemerintah juga diberikan kepada guru honorer.

Hal itu dikatakan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan hal tersebut.

Namun, Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran bantuan itu.

Baca juga: Bulan Depan, Kemensos Gandeng Fintech untuk Salurkan Bansos, Memudahkan Penyaluran dan Pengawasan

BSU diberikan pemerintah bagi para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sepertinya masih seperti tahun lalu. Memang ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Dia mengaku Kemenaker masih merancang regulasi sebagai acuan penyaluran BSU.

Selain regulasi, juga disiapkan payung hukumnya.

Baca juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Warga Kota Serang Termasuk

Anwar mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan dasar regulasi.

Yaitu permenaker, juklak, juknis, dan pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

"Untuk target penyaluran, kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," katanya.

Kriteria Penerima

Sebelumnya, BSU disalurkan pada 2020.

Pada awal 2021, pemerintah menghentikan bantuan itu karena tidak ada alokasi anggaran.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya.

Baca juga: Bantuan untuk Warga Kota Serang Terdampak PPKM Cair: Berikut Syarat dan Daftar Penerima

Selain itu, BSU juga membantu bagi pekerja yang dirumahkan.

Kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja/buruh penerima upah
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Selain itu penerima subsidi gaji yaitu pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, yakni industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer Juga Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved