PPKM Darurat

Besok, 26 Juli 2021, Akankan PPKM Diperlonggar? Ini Data dan Rekomendasi WHO

Penerapan PPKM Darurat sebagai upaya pemerintah menekan angka kasus Covid-19 yang melonjak.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Cegah virus corona 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Darurat sebagai upaya pemerintah menekan angka kasus Covid-19 yang melonjak.

Kemudian, Selasa (20/7/2021) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM diperpanjang.

Saat ini, istilah diganti menjadi PPKM level 1, 2, 3, dan 4.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden: Jika Kasus Turun, Pembukaan Bertahap 26 Juli

Namun, pelonggaran akan dilakukan pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 menurun.

Jokowi mengaku keputusan itu tidak bisa dihindari meskipun sangat berat.

Menurut dia, PPKM Darurat menurunkan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

"Terlihat dari data, BOR rumah sakit mengalami penurunan. Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan," ujarnya.

Jika tren kasus mengalami penurunan, pada 26 Juli akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Pasar dibuka pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain yang menjual kebutuhan pokok, diizinkaan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: Masih Ada Masyarakat Terdampak Pandemi dan PPKM Belum Dapat Bantuan Sosial

Teknisnya akan diatur pemerintah daerah.

Warung makan diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00.

Maksimum makan untuk pengunjung 30 menit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved