PPKM Darurat
Besok, 26 Juli 2021, Akankan PPKM Diperlonggar? Ini Data dan Rekomendasi WHO
Penerapan PPKM Darurat sebagai upaya pemerintah menekan angka kasus Covid-19 yang melonjak.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Darurat sebagai upaya pemerintah menekan angka kasus Covid-19 yang melonjak.
Kemudian, Selasa (20/7/2021) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM diperpanjang.
Saat ini, istilah diganti menjadi PPKM level 1, 2, 3, dan 4.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden: Jika Kasus Turun, Pembukaan Bertahap 26 Juli
Namun, pelonggaran akan dilakukan pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 menurun.
Jokowi mengaku keputusan itu tidak bisa dihindari meskipun sangat berat.
Menurut dia, PPKM Darurat menurunkan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.
"Terlihat dari data, BOR rumah sakit mengalami penurunan. Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan," ujarnya.
Jika tren kasus mengalami penurunan, pada 26 Juli akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Pasar dibuka pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain yang menjual kebutuhan pokok, diizinkaan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah.
Baca juga: Masih Ada Masyarakat Terdampak Pandemi dan PPKM Belum Dapat Bantuan Sosial
Teknisnya akan diatur pemerintah daerah.
Warung makan diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00.
Maksimum makan untuk pengunjung 30 menit.
Sektor esensial dan kritikal, baik pemerintah maupun swasta, akan dijelaskan secara terpisah.
Rekomendasi WHO
Mengutip Tribunnews.com, langkah apa yang sebaiknya diterapkan pemerintah setelah berakhirnya masa perpanjangan PPKM level 4 ini?
Baca juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Warga Kota Serang Termasuk
Mantan Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama, mengatakan Indonesia sekarang memerlukan public health and social measure yang ketat.
"Sejalan dengan anjuran World Health Organization WHO, Indonesia dalam “Situation Report” 21 Juli 2021, beberapa hari yang lalu," ujar Prof Tjandra, dalam keterangannya kepada Tribunnews, Minggu (25/7/2021).
Menurut dia, langkah itu bisa diimplementasikan melalui pengetatan dalam penerapan kebijakan pembatasan sosial dan pergerakan (movement restriction).
Dikutip dari laman resmi WHO, Minggu (25/7/2021) pagi, per 21 Juli 2021, pemerintah Indonesia melaporkan 2.983.830 kasus terkonfirmasi Covid-19, 33.772 di antaranya merupakan kasus baru.
Dari 77.583 kasus kematian yang dilaporkan, 1.383 di antaranya kasus kematian baru.
Sebanyak 2.356.553 pasien dinyatakan sembuh.
Angka ini tersebar di 510 kabupaten di 34 provinsi.
Dalam data WHO, selama periode 12 hingga 18 Juli, 32 dari 34 provinsi telah melaporkan terjadinya peningkatan jumlah kasus.
Tujuh belas provinsi di antaranya meningkat mencapai lebih dari 50 persen.
Dua puluh satu provinsi telah melaporkan temuan varian delta, 8 di antaranya provinsi yang baru yang ditambahkan pada pekan sebelumnya.
Proporsi hasil tes positif Covid-19 mencapai lebih dari 20 persen pada 33 dari 34 provinsi itu, meskipun hingga saat ini pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan target pengujian (testing).
"Indonesia saat ini menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi, dan ini menunjukkan pentingnya penerapan kesehatan masyarakat dan tindakan sosial yang ketat, terutama pembatasan pergerakan di seluruh negeri," tulis WHO dalam rekomendasi pada 'Situation Report' terbaru untuk Indonesia.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Segera Berakhir, Indonesia Tetap Perlu Terapkan Rekomendasi WHO
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cegah-virus-corona.jpg)