PPKM Darurat
Berikut Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan 3, Mulai dari Operasional Mal hingga Warung Makan
Simak perbedaan aturan PPKM Level 3 dan 4 yang resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak perbedaan aturan PPKM Level 3 dan 4 yang resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat.
Perpanjangan PPKM Level 4 berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.
PPKM Level 4 diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali di awal pemberlakuannya pada 3 Juli lalu.
Baca juga: Catat! Syarat Naik Kereta Jarak Jauh di Masa Perpanjangan PPKM Level 4
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan Daerah Level 3 dan 4 di Banten
Namun kini, tidak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 4.
Beberapa wilayah diturunkan statusnya dan masuk dalam PPKM Level 3.
Sementara di luar Jawa-Bali, sebagian wilayah dinaikkan statusnya dan masuk dalam PPKM Level 4.
Lantas apa perbedaan PPKM Level 3 dan 4?
Ketentuan detail mengenai aturan penerapan PPKM Level 3 dan 4 diatur dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Yaitu Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021.
Baca juga: Kota Tangerang Masih Terapkan PPKM Level 4, Wali Kota: Tetap Waspada
Berikut poin-poin PPKM Level 3 dan 4:
PPKM Level 4
- Kegiatan sekolah daring.
- Sektor non esesial 100 persen WFH (Work From Home).