PPKM Darurat

Berikut Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan 3, Mulai dari Operasional Mal hingga Warung Makan

Simak perbedaan aturan PPKM Level 3 dan 4 yang resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana
Karyawan Bioskop Cinepolis di Mall Of Serang memeriksa suhu tubuh pengunjung. 

1. menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus , kereta api dan kapal laut). 

3. Ketentuan poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek

4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk ketentuan miliki kartu vaksin.

PPKM Level 3

- Kegiatan sekolah daring

- Sektor non esesial 100 persen WFH

- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).

- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen

- PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.

- Kegiatan makan di warteg, PKL dibolehkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00, waktu makan masimal 20 menit.

- Restoran di gedung tertuutup/mall hanya melayani delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.

- Mall diizinkan buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved