PPKM

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan Daerah Level 3 dan 4 di Banten

Penerapan PPKM Level 4 dan 3 di Banten mulai diberlakukan pada Senin (26/7/2021). Rencananya, penerapan PPKM itu akan berlangsung sampai 2 Agustus

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar YouTube KompasTV
Presiden Jokowi resmi memberikan keterangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (20/7/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Penerapan PPKM Level 4 dan 3 di Banten mulai diberlakukan pada Senin (26/7/2021).

Rencananya, penerapan PPKM Level 3 dan 4 itu akan berlangsung selama satu minggu hingga 2 Agustus 2021.

Untuk Banten, yang masuk kriteria PPKM Level 4 ada Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Sedangkan PPKM Level 3 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

Wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Sedangkan daerah level 4 berarti kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.

Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Adapun aturan dan ketentuan PPKM level 3 dan 4 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 24/2021 yang diteken Menteri Dalam Negara Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli.

Baca juga: Kota Tangerang Masih Terapkan PPKM Level 4, Wali Kota: Tetap Waspada

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Pemerintah Tingkatkan Testing & Tracing di 7 Wilayah Aglomerasi

PPKM level 3 diberlakukan di 33 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali. Berikut aturan lengkapnya:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: Catat! Pemeriksaan STRP Tetap Berlaku saat Perpanjangan PPKM Level 4

Baca juga: Aturan Baru PPKM: Tempat Makan Buka Sampai Pukul 20.00, Boleh Dine in Maksimal 20 Menit

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved