Buntut Gelar Pesta Ulang Tahun saat PPKM, Tamu Undangan Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 2 Juta
Selain Juy Putri, tamu undangan yang hadir di pesta ulang tahun juga dikenakan denda sebesar Rp 2 juta.
TRIBUNBANTEN.COM - Seleb TikTok Julia Eka Putri alias Juy Putri (18) telah menjalani sidang operasi yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Dari sidang tersebut, Juy Putri didenda Rp12 juta atau subsider 20 hari penjara karena menggelar pesta ulang tahun pada masa PPKM.
Saat persidangan berlangsung, majelis hakim beberapa kali mengulang pertanyaan yang sama untuk memastikan jawaban Juy Putri.
Juy pun membenarkan bahwa ia memang menggelar pesta ulang tahun.
Baca juga: Gugup Saat Ikuti Sidang Pelanggaran PPKM Level 4, Seleb TikTok Juy Putri Divonis Denda Rp 12 Juta
Baca juga: Buntut Gelar Pesta Ulang Tahun saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Disidang, Ini Ancaman Hukumannya
Juy Putri kemudian mengakui bahwa dirinya bersalah karena menggelar pesta saat PPKM dan tak memakai masker selama acara berlangsung.
"Kesalahannya enggak pakai masker dan bikin acara ulang tahun," akunya.
Lebih lanjut, majelis hakim menetapkan Juy Putri bersalah.
Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 12 juta subsider 20 hari masa tahanan.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta," kata majelis hakim sambil mengetuk palu.
Selain Juy, tamu undangan yang hadir di pesta ulang tahun juga dikenakan denda sebesar Rp 2 juta.
Sementara pihak manajemen hotel yang menjadi lokasi pesta ulang tahun Juy, didenda Rp 17 juta.
Juy Putri Mengaku Tak Tahu PPKM Diperpanjang
Baca juga: Viral Foto Remaja Nongkrong Bareng saat PPKM hingga Ditegur Kemenko Marves: Kami Selalu Memantau
Melalui kuasa hukumnya, Gusjoy, Juy Putri mengaku tak tahu jika PPKM telah diperpanjang.
Ia hanya tahu jika PPKM berakhir pada Selasa (20/7/2021).
"Enggak tahu kalau diperpanjang PPKM-nya, tahunya tanggal 20 itu terakhir PPKM Darurat. Jadi klien saya tidak tahu," terang Gusjoy di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/7/2021), dilansir TribunJakarta.
