Gugup Saat Ikuti Sidang Pelanggaran PPKM Level 4, Seleb TikTok Juy Putri Divonis Denda Rp 12 Juta

Seleb TikTok Julia Eka Putri Istanti alias Juy Putri (18) divonis denda Rp 12.000.000 atau kurungan dua puluh hari kurungan penjara, Kamis (29/7/2021)

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Juy Putri saat menjalani sidang operasi yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM -  Seleb TikTok Julia Eka Putri alias Juy Putri (18) telah menjalani sidang operasi yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).

Sidang tersebut merupakan buntut dari aksinya yang menggelar pesta ulang tahun di sebuah hotel di Kota Bekasi, Rabu (21/7/2021), saat masa PPKM.

Dari hasil sidang, Juy Putri divonis denda Rp 12.000.000 atau kurungan dua puluh hari kurungan penjara.

Tak sendiri, ia juga menghadiri sidang  bersama sejumlah terdakwa lain yang melanggar kebijakan PPKM Level 4.

Baca juga: Buntut Gelar Pesta Ulang Tahun saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Disidang, Ini Ancaman Hukumannya

Juy Putri menjadi terdakwa pertama yang menghadap hakim. Ia tampak gugup.

Suaranya pelan saat ditanya hakim yang tersambung melalui jaringan virtual sidang operasi yustisi.

"Julia Eka Putri Istanti (18), sehat, kamu tidak pakai masker ya, acara apa itu?" tanya hakim membuka sidang.

Juy saat itu menjawab pelan, ucapan seadanya terlontar dari mulutnya yang tertutup masker. Hakim bahkan sempat beberapa kali mengulang pertanyaan untuk menegaskan jawab Juy Putri.

"Kamu yang punya hajat, acara apa itu?" tanya hakim.

"Ulang tahun," jawab Juy Putri.

Juy Putri bersama dengan kekasihnya Novan di Polres Bekasi Kota usai diperiksa polisi akibat gelar acara Ultah di Hotel saat PPKM Darurat.
Juy Putri bersama dengan kekasihnya Novan di Polres Bekasi Kota usai diperiksa polisi akibat gelar acara Ultah di Hotel saat PPKM Darurat. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Tanpa berlama-lama, hakim langsung memutuskan vonis terhadap Juy Putri. Dia dikenakan denda Rp12.000.000 dengan sunsider kurungan penjara 20 hari.

"Kamu dikenakan sanki Rp12.000.000 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima," kata Hakim.

Tanpa berkata-kata, Juy yang sejak awal tampak gugup menerima vonis yang ditetapkan hakim kepadanya.

Sebelumnya diberitakan artis TikTok bernama Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri diperiksa Polres Metro Bekasi Kota terkait viral gelar acara ulang tahun di tengah PPKM Darurat.

Baca juga: Viral Video Oknum Anggota TNI AU Injak Kepala Pria di Papua, Pelaku Sudah Ditahan dan Diproses

Kehadiran Juy Putri didampingi sang Kekasih yang turut diperiksa bernama Novan Ramadana (17) serta satu orang temannya Naomi Kartika.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved