Sedan Menghalangi Ambulans yang Hendak Menjemput Pasien Kritis, Polres Tangsel: Sedang Diselidiki

Mobil jenis sedan menghalangi ambulans di kawasan Ciuputat hingga ke Jalan RE Martadinata

TribunSolo.com/Adi Surya
ilustrasi. Ambulans masih antre berjajar di pintu masuk Dukuh Tuk Ringin, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Minggu (9/5/2021) jelang tengah malam. 

"Ternyata benar pasien itu sudah tidak ada," kata Bagus.

Diselidiki Polisi

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman mengatakan, polisi sedang menyelidiki video viral mobil sedan yang menghalangi laju ambulans tersebut.

Polisi akan memintai keterangan dari pengemudi ambulans.

Baca juga: Indonesia Krisis Covid-19, Pencuri Malah Bawa Kabur Ambulans di Bogor, Begini Kronologinya

Menurut Dicky, ambulans adalah kendaraan yang mendapat prioritas saat melintas di jalan umum.

Hal itu sesuai dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.

"Diduga melanggar Pasarl 287 Ayat 4. Jika terbukti melanggar, kami akan kenai tindakan penilangan," ujar Dicky di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (30/7/2021).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Video Viral Mobil Sedan Halangi Laju Ambulans di Kota Tangsel, Ini Pengakuan Kernet Ambulans

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved