Sedan Menghalangi Ambulans yang Hendak Menjemput Pasien Kritis, Polres Tangsel: Sedang Diselidiki
Mobil jenis sedan menghalangi ambulans di kawasan Ciuputat hingga ke Jalan RE Martadinata
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
TribunSolo.com/Adi Surya
ilustrasi. Ambulans masih antre berjajar di pintu masuk Dukuh Tuk Ringin, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Minggu (9/5/2021) jelang tengah malam.
"Ternyata benar pasien itu sudah tidak ada," kata Bagus.
Diselidiki Polisi
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman mengatakan, polisi sedang menyelidiki video viral mobil sedan yang menghalangi laju ambulans tersebut.
Polisi akan memintai keterangan dari pengemudi ambulans.
Baca juga: Indonesia Krisis Covid-19, Pencuri Malah Bawa Kabur Ambulans di Bogor, Begini Kronologinya
Menurut Dicky, ambulans adalah kendaraan yang mendapat prioritas saat melintas di jalan umum.
Hal itu sesuai dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
"Diduga melanggar Pasarl 287 Ayat 4. Jika terbukti melanggar, kami akan kenai tindakan penilangan," ujar Dicky di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (30/7/2021).
Rekomendasi untuk Anda