Kabar Gembira! Upah di Atas Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Gaji, Pemerintah Beri Bantuan Rp 1 Juta

Pemerintah membuat kebijakan baru terkait penerimaan bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Ada perubahan terkait pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji

Editor: Glery Lazuardi
hai.grid.id
Ilustrasi subsidi gaji 

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

"Ini sesuai klasifikasi data sectoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Baca juga: Wilayah Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Warga Kota Serang Termasuk

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Berdasar Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 di antaranya yakni:

DKI Jakarta

Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

Jawa Barat

Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved