PPKM

Wilayah Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 Juta

Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira bagi para pekerja di wilayah PPKM Level 3.

Sebab, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.

Sebelumnya, bantuan itu hanya diberikan untuk pekerja terdampak wilayah PPKM Level 4.

"Subsidi upah itu diberikan kepada mereka yang upah di bawah Rp3,5 juta dan persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyiapkan selain di daerah (PPKM) Level 4 juga di Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada konferensi pers daring, Senin (26/7).

Baca juga: Catat! Syarat Naik Kereta Jarak Jauh di Masa Perpanjangan PPKM Level 4

Baca juga: Hari Pertama Pelonggaran PPKM Level 4, Lalin di Jalan Daan Mogot Perbatasan DKI-Banten Macet

Untuk memberikan bantuan kepada para pekerja itu, kata dia, pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp8,8 triliun yang akan diberikan kepada 8,8 juta penerima.

Nantinya, masing-masing pekerja akan menerima sejumlah Rp500 ribu per bulan dan akan diberikan selama 2 bulan.

Pencairan akan diberikan sekaligus dua bulan sehingga dana akan sekaligus cair Rp1 juta.

"Ini untuk mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni, tenaga kerja yang bekerja sebelum 30 Juni 2021," kata dia.

Untuk diketahui, Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.

Ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM level 4 ini diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di Jawa-Bali.

Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali.

PPKM darurat level 3 diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di Jawa-Bali.

Daftar wilayah yang wajib menerapkan PPKM level 3 dan level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian, Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri itu dikeluarkan pada 25 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan Daerah Level 3 dan 4 di Banten

Baca juga: Kota Tangerang Masih Terapkan PPKM Level 4, Wali Kota: Tetap Waspada

Berikut Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 3:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved