News
Anak Akidi Tio Ditangkap Setelah Beri Dana Hibah Penanganan Covid-19 Rp 2 Triliun, Ini Kata Polisi
Keluarga mendiang pengusaha Akidi Tio ditangkap polisi setelah belum lama ini dikabarkan memberikan uang hibah sebesar Rp 2 Triliun.
TRIBUNBANTEN.COM - Keluarga mendiang pengusaha Akidi Tio ditangkap polisi setelah belum lama ini dikabarkan memberikan uang hibah sebesar Rp 2 Triliun.
Melansir Tribunnews, Polda Sumatera Selatan menangkap salah satu anak Akidi yaitu Heriyanti.
Diduga dana hibah dengan jumlah luar biasa tersebut bodong.
Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel Senin (2/8/2019).
Info terbaru Heriyanti ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang tidak benar.
Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Segera Disidangkan, Kejati Banten Siapkan Berkas Perkara
Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.

Sementara itu Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti.
Termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut.
"Nanti saja ya," ujarnya.
Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten akan Dilimpahkan ke Pengadilan dan Disidangkan
Hingga berita ini diturunkan, Heriyanti masih berada di Mapolda Sumsel.
Tribunsumsel.com mengonfirmasi pejabat kepolisian yang ada di Polda Sumsel dan membenarkan bahwa status Heriyanti sudah ditetapkan tersangka
"Sebentar lagi akan dirilis," katanya
Awal Mula Hibah 2 Triliun