Fakta Tabrakan Maut di Bintaro: Pengendara Moge Kaget Lihat Pemotor Berhenti saat Melaju 70 Km/Jam
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan masih mendalami kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan
TRIBUNBANTEN.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan masih mendalami kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu (1/8/2021).
Pengendara sepeda motor gede menabrak seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor hingga meninggal dunia.
Kecelakaan maut itu bermula dari AS, pengendara Kawasaki RE-6n yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya cukup kencang itu menabrak H (49), wanita pengendara motor Honda Beat di depan. Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
Baca juga: Tabrakan Dua Motor di Kawasan Industri Krakatau Steel, Satu Orang Tewas
Baca juga: Brak! Motor Kawasaki KLX vs Pickup di Bojongmanik Tabrakan Adu Banteng, 2 Orang Tewas di Tempat
Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan sudah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman closed circuit television (CCTV) terkait kasus kecelakaan maut
Keterangan saksi, termasuk dari AS (17), pengendara motor gede (moge), juga sudah didapatkan.
Setelah memeriksa CCTV, Nanda mengungkapkan, saat ditabrak, H dalam kondisi berhenti di tengah jalan lajur tiga, diduga hendak belok ke kiri.
"Untuk analisanya dari rekaman yang kita dapatkan. Kita lihat dari CCTV itu bahwa sepeda motor Beat yang datang dari arah Flyover Permata itu dari lajur ketiga, dia hendak berbelok ke arah Giant. Di situ dia sempat berhenti," kata Nanda di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (2/8/2021).
Sementara H berhenti di tengah jalan, rombongan moge melintas, termasuk AS.
Nanda mengungkapkan saat itu, AS sedang konvoi sunday morning ride (sunmori) bersama dua temannya yang sama-sama menunggang moge.
Dua teman AS sudah lebih dulu melewati Hotel Santika tanpa menabrak H yang berhenti.
Sementara, saat AS melintas, ia menabrak bagian belakang motor H yang tidak juga beranjak dan berhenti di tengah jalan.
Dari keterangan AS, ia mengaku kaget melihat pengendara berhenti di jalan.
"Untuk pengakuan dari rombongan moge itu sendiri, mereka mengakui bahwa, begitu sepeda motor Honda Beat itu ada di depan mereka, mereka kaget."
"Pengendara motor putih pertama, berhasil menghindar. Pengendara motor biru kedua berhasil menghindar.
Baca juga: Ambulans Membawa Jenazah Tabrakan dengan Truk, 4 Pengiring Jenazah Tewas
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Terjadi Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang Merak KM 85
Hanya terjadi pada pengendara ketiga saudara AS itu tidak bisa menghindar akhirnya terjadi tabrakan," papar Nanda.
Terlebih, AS dalam kecepatan tinggi, diperkirakan sampai 70 kilometer per jam.
"Untuk dugaan sementara dari pemeriksaan dan pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 kilometer per jam," kata Nanda.
Akibat kecelakaan itu, perkara jadi panjang buat AS. Ia diperiksa polisi di Mapolres Tangsel hingga lebih dari 24 jam.
"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Kami ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyrlidikan," ujar Nanda.
Kendati sudah 24 jam lebih diperiksa, AS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, aparat kepolisian masih memeriksa AS (17), pengendara motor gede (moge) Kawasaki RE-6n terkait kecelakaan maut di Bintaro.
"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Kami ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan aparat kepolisian selain sepeda motor korban dan terduga pelaku adalah rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk dari dua teman AS yang juga sedang memacu kuda besi bersama saat kejadian alias konvoi.
"Kita baru mengumpulkan CCTV dari Hotel Santika. Kemudian kita meminta keterangan juga dari warga setempat yang pada saat itu ada di TKP."
"Saksi yang dimintai keterangan satu yang ada di TKP. Kemudian dua orang pengendara sepeda motor moge juga yang termasuk rombongan si penabrak," papar Nanda.
Baca juga: Balap Liar Renggut Nyawa, Insiden Tabrakan Jelang Garis Finish
Baca juga: Eks Trio Macan Chacha Sherly Meninggal Dunia Paska Tabrakan, Selebriti Banjiri Ucapan Duka di IG-nya
Kendati sudah 24 jam lebih diperiksa, AS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini si pengendara Beat.
AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau dugaan pasal, sekarang kita masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa sesaorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Masih Periksa Pengendara Moge Terkait Kecelakaan Maut di Bintaro
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fakta Kecelakaan Maut di Bintaro: Pemotor Berhenti di Tengah Jalan, Laju Moge 70 Km Per Jam